Jakarta– Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan lapisan atau lapisan baru dalam kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan tersebut diklaim telah mendapat persetujuan dari DPR RI dan ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sektor hukum.
Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait layer baru cukai rokok telah dilakukan bersama DPR. Saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum kebijakan resmi diterapkan.
“Sudah ke DPR, sudah setuju,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meski begitu, pemerintah tetap akan melaporkan detail kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk terkait besaran tarif bea cukai yang akan diterapkan pada lapisan baru tersebut.
Rencana penambahan lapisan cukai ini disebut sebagai strategi pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini dinilai merugikan pendapatan negara. Dengan tarif yang lebih rendah, pemerintah berharap produsen rokok ilegal bersedia beralih menjadi produsen legal dan terdaftar resmi.
Namun, rencana tersebut menuai sejumlah catatan dari kalangan DPR. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai desain dan mekanisme layer baru tersebut.
Menurut Harris, niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara memang baik, namun potensi moral hazard harus menjadi perhatian serius. Ia menilai ada peluang praktik penjualan beli pita cantik antarprodusen rokok skala kecil yang justru dapat mengurangi penerimaan negara.
“Misalkan kapasitasnya 100, dia beli bea cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke pembuat rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan bea cukai,” ujarnya.
Harris menegaskan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan sekadar membuka skema baru yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pengawasan lemah, kebijakan penambahan lapisan baru justru dapat memperumit pengawasan di lapangan dan tidak efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Kalau menurut saya jangan tambah lapisan kalau moral hazard-nya seperti itu,” tegasnya.
Pemerintah sendiri masih terus menyusun peraturan terkait kebijakan tersebut sebelum diumumkan secara resmi melalui PMK dalam waktu dekat.
