BERAU, Publikatodays.Com – Ramai diberitakan/pekerja disektor pertambangan di media sosial diKabupaten Berau kembali memanas. Sejumlah pekerja dari perusahaan subkontraktor yang beroperasi di bawah naungan PT PAMA di area Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung diduga mengeluhkan kebijakan operasional yang dinilai mengabaikan hak-hak normatif ketenagakerjaan.
Para pekerja mengungkapkan bahwa mereka tetap diwajibkan masuk kerja pada hari libur nasional (tanggal merah), namun upah yang diterima hanya dihitung sebagai hari kerja biasa.
Kebijakan ini memicu keresahan mendalam, mengingat sektor pertambangan merupakan industri dengan risiko kerja tinggi yang seharusnya mengedepankan kepatuhan hukum.
Salah satu sumber pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan kerja, membeberkan adanya dugaan praktik intimidasi dalam penerapan kebijakan tersebut.
”Saat tanggal merah kami tetap masuk seperti biasa, tapi pembayaran tidak dihitung lembur. Hanya dianggap kerja normal,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pekerja berada dalam posisi terjepit.
”Apabila kami mengikuti aturan (libur) tanggal merah, ada ancaman PHK dari perusahaan. Kami menduga kantor kami juga mendapat tekanan dari pihak owner, sehingga mau tidak mau kami yang di bawah ini hanya bisa ikut meski hak kami dipangkas.”Tambahannya.
Secara legal-formal, sektor pertambangan memang memungkinkan pemberlakuan kerja di hari libur karena sifat pekerjaannya yang kontinu.
Namun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur kompensasi bagi pekerja di hari libur.
Memberikan upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari libur resmi. Mengatur jadwal kerja tanpa unsur paksaan atau ancaman.
Menghindari intimidasi sepihak terkait status kerja (PHK) jika pekerja menuntut hak normatifnya.
Kegagalan perusahaan dalam membayarkan upah lembur bukan sekedar masalah administratif, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan pasal-pasal terkait sanksi di UU Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Owner yaitu, Manajemen PT PAMA yang dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan jawaban resmi terkait tudingan yang melibatkan subkontraktor di area operasionalnya tersebut
Kondisi ini memicu desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi pengawas terkait segera turun ke lapangan.
Langkah mediasi dan audit kepatuhan terhadap subkontraktor di bawah PT PAMA menjadi krusial untuk memastikan tidak adanya praktik pembungkaman hak buruh di wilayah lingkar tambang.
Para buruh kini hanya bisa berharap adanya perlindungan hukum yang nyata. Tanpa pengawasan ketat, kekhawatiran akan terjadinya eksploitasi tenaga kerja dengan dalih target operasional akan terus membayangi wajah industri pertambangan di Bumi Batiwakkal..
