Perselisihan Oknum Pegawai BRI dan Wartawan di Meranti Dimediasi, Perdamaian Dinilai Belum Final Secara Formal dan Kesepakatan Damai

Meranti, publikatodays.com– Perselisihan antara oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang berinisial Jamil dengan Kepala Biro media siber Suararakyat.info, TL Sahanry, berakhir melalui mediasi yang digelar di Kantor BRI Cabang Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan BRI Cabang Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, dan dihadiri sejumlah pejabat internal bank, unsur organisasi media, tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai saksi proses penyelesaian sengketa.

Turut hadir dalam forum itu Ari Irawan selaku Manager Marketing BRI, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua AWI Khosir, aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Tim Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Sabri sebagai Kabid Humas Team Libas, dan sejumlah lainnya.

Meski mediasi berlangsung kondusif, perdamaian yang terjadi dinilai belum sepenuhnya final secara formal pun kesepakatan kedua belah pihak.

Hal itu karena permintaan maaf yang disampaikan Jamil hanya dilakukan secara lisan berupa klarifikasi bukan permintaan perdamaian yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis ataupun pernyataan resmi kedua belah pihak.

Dalam dokumentasi mediasi memang terlihat adanya salam perdamaian, namun hingga forum berakhir belum terdapat pernyataan eksplisit dari pihak TL Sahanry sebagai pihak yang merasa dirugikan bahwa permasalahan tersebut benar-benar selesai secara penuh.

Klarifikasi Oknum pegawai bank BRI Jamil merupakan klarifikasi bukan perdamaian kedua belah pihak.

“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujar Jamil dalam mediasi tersebut.

Permintaan maaf itu berkaitan dengan dugaan ucapan yang dianggap kurang pantas saat wartawan melakukan konfirmasi pemberitaan terkait masalah nasabah kredit dan pemasangan baliho disebutkan “Jual Cepat” di rumah seorang debitur.

Selain menyampaikan klarifikasi kepada insan pers, Jamil juga menjelaskan alasan pemasangan baliho di rumah milik debitur berinisial JM yang berada di Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat.

Menurutnya, pemasangan baliho dilakukan atas dasar komunikasi dan kesepahaman pihak antara bank dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian masalah kredit.

“Terkait pemasangan baliho jual cepat itu, sebelumnya kami pihak bank BRI sudah sepakat dengan debitur untuk menjual agunan milik Ibu JM. Karena itu saya pribadi memasang baliho tersebut,” katanya.
Polemik tersebut sebelumnya memicu perhatian publik setelah muncul dugaan adanya intimidasi psikologis terhadap konsumen serta komunikasi yang dinilai tidak etis terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Secara hukum, penanganan masalah kredit memang diatur dalam mekanisme perbankan dan ketentuan jaminan kebendaan. Namun tindakan pemasangan baliho di rumah debitur juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek etika pengumpulan dan perlindungan martabat nasabah.
Dalam perspektif hukum perbankan, penyelesaian kredit macet wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sementara dalam praktik pengumpulan, bank juga dituntut untuk mengedepankan pendekatan profesional dan tidak menimbulkan tekanan sosial yang berlebihan terhadap debitur.
Di sisi lain, hubungan antara institusi perbankan dan wartawan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi guna kepentingan pemberitaan, selama tetap menjalankan kode etik jurnalistik.
Sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi menilai dialog terbuka merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan memperpanjang konflik di ruang publik maupun jalur hukum.
Dalam hasil mediasi, pihak BRI disebut memberikan kelonggaran kepada nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kredit sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, baliho “Jual Cepat” yang sempat dipasang di rumah debitur juga disebut akan segera diturunkan guna menghindari polemik lanjutan di tengah masyarakat.
Pihak bank juga berencana melakukan komunikasi langsung dengan pemilik rumah berinisial JM yang saat ini diketahui bekerja di Malaysia, guna mencari penyelesaian yang tetap memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kalangan pers yang hadir dalam mediasi menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi antara lembaga keuangan dan media. Pers yang memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, sementara lembaga perbankan sebagai institusi pelayanan publik dituntut menjaga profesionalitas dan sensitivitas sosial dalam menghadapi permasalahan nasabah.
Walaupun mediasi telah berlangsung dan komunikasi kedua pihak mulai mencair, sejumlah pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik yang menyangkut nasabah, media, dan lembaga keuangan sebaiknya tidak hanya berakhir pada simbol perdamaian, tetapi juga disertai kejelasan sikap, transparansi, dan komitmen perbaikan prosedur agar polemik serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *