Cut and Fill Liar di Sagulung Menggila: Aktivitas di Belakang Kantor Lurah Sungai Binti Seolah Kebal Hukum

Batam, publikatodays.com- Aktivitas cut and fill yang berlangsung persis di belakang Kantor Lurah Sungai Binti, Jalan Ujung Kolam, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kian memprihatinkan. Praktik pembantaian lahan ini berjalan terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa hambatan, seakan tidak tersentuh hukum, Jumat (24/4/2026).

Di lokasi, alat berat bekerja tanpa henti meratakan bukit dan mengeruk tanah dalam skala besar. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di wilayah pemukiman dan dekat fasilitas pemerintahan, namun tidak terlihat adanya pengawasan maupun penindakan dari pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, material hasil galian tidak digunakan di lokasi, melainkan diangkut keluar untuk diperjualbelikan sebagai bahan timbunan.

“Tanah kita bawa ke Kavling Melati, timbunan,” ujar salah satu pekerja tanpa ragu, mengindikasikan aktivitas ini dilakukan secara terbuka.

Tim media melakukan penelusuran langsung dengan mengikuti jalur distribusi material dari titik galian hingga ke lokasi pembuangan. Hasilnya menguatkan dugaan: tanah hasil pengerukan tersebut dibawa ke kawasan Kavling Melati, tepatnya di area bekas pasar kaget yang kini tengah dialihfungsikan menjadi ruko.

Fakta ini menunjukkan adanya rantai aktivitas yang terstruktur—mulai dari pengerukan hingga distribusi material untuk kepentingan komersial.

Situasi ini menjadi kontras tajam dengan instruksi tegas Prabowo Subianto yang baru-baru ini memerintahkan penertiban aktivitas tanpa izin di seluruh Indonesia. Presiden bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menindak tegas dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

“Satu minggu untuk segera menertibkan dan mengeksekusi IUP yang bermasalah,” tegas Presiden.

Namun di Batam, perintah tersebut seolah hanya menjadi retorika. Aktivitas ini tetap berjalan tanpa gangguan berarti, mencerminkan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran oleh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran pemotongan bukit tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan, tidak ada klarifikasi, dan yang lebih mencolok, tidak ada tindakan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan menjadi warisan, tetapi juga preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang diuntungkan, dan mengapa aparat seolah tutup mata?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *