ASN Diduga Pelihara “Istri Simpanan”, Integritas Aparatur Dipertanyakan

Berau publikatodays.com – Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai negeri di lingkungan pemerintahan daerah diduga menjalani hubungan terlarang dengan perempuan lain meski masih berstatus suami sah.
Dugaan perselingkuhan hingga praktik poligami tanpa izin itu kini memicu sorotan publik dan desakan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap pelanggaran moral aparatur negara.

Informasi dugaan hubungan gelap tersebut mulai ramai diperbincangkan masyarakat setelah ramai pemberitaan dimedia sosial,Dan dilingkungan internal pemerintahan. Oknum ASN itu disebut kerap tinggal bersama perempuan lain dan diduga memberikan fasilitas layaknya pasangan resmi.

Padahal, aturan terhadap ASN telah jelas mengatur soal disiplin, etika, dan kewajiban menjaga kehormatan profesi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pegawai negeri diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap maupun perilaku.

Sementara untuk praktik poligami, ASN pria diwajibkan memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

“Kalau benar ada hubungan di luar ketentuan dan dilakukan oleh ASN aktif, maka ini bukan sekadar urusan pribadi. Ini menyangkut marwah institusi pemerintah,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik pun mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hingga kini belum terlihat adanya tindakan terbuka ataupun klarifikasi resmi terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat sejumlah oknum ASN merasa kebal aturan. Padahal, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin pegawai negeri.

Di saat masyarakat dituntut taat hukum dan menjaga moral sosial, publik kini menunggu keberanian pemerintah menindak aparaturnya sendiri. sampai berita ini diberitakan pihak/ atasan yaang bertanggung jawab.tidak ada tanggapan. Sebab bila pelanggaran etik ASN terus dianggap urusan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga wibawa institusi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *