Dinilai Melawan Hukum, Aktivitas Tambang Pasir di Batu Besar Depan PT CLT Masih Beroperasi Meski Sudah Ditertibkan

 

Batam, publikatodays.com– Meski telah dilakukan penertiban oleh Wakil Kepala BP Batam, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, disebut-sebut masih terus beroperasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, pada pertengahan April 2026. Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri.

Langkah tegas tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Kota Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu Li Claudia juga sempat menegur warga yang mengambil pasir di area parit sekitar Bandara Hang Nadim.

Pasca-penertiban, sebagian besar aktivitas tambang pasir di kawasan Nongsa dilaporkan berhenti total. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima media ini, masih terdapat aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi di wilayah Batu Besar, tepatnya di depan PT CLT dan di kawasan menuju Teluk Mata Ikan.

“Padahal sudah dilakukan penertiban oleh BP Batam dan aparat kepolisian, tetapi kenapa masih ada aktivitas tambang yang berjalan, Pak?” ujar seorang warga kepada media ini, Jumat (29/5/2026).

Warga tersebut mempertanyakan keberanian para pelaku yang tetap beroperasi meski telah dilakukan penindakan oleh aparat. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas tambang pasir di kawasan depan PT CLT diduga dikelola oleh seseorang berinisial SYT. Aktivitas tersebut disebut berlangsung setiap hari hingga larut malam.

“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin dan tetap beroperasi setelah dilakukan penertiban, kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus terjadi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester M.M. Simamora, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

Makasih informasinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri.

Masyarakat berharap laporan dan informasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *