Batam, publikatodays.com- Jauh dari hiruk pikuk pusat Kota Batam, di kawasan Jembatan 6 Barelang, Kecamatan Galang, terdapat sebuah pelabuhan yang dikenal sebagai milik Apeng. Lokasinya yang berada di ujung wilayah Batam dan berbatasan dengan jalur-jalur perairan strategis Kepulauan Riau kini menjadi sorotan terkait aktivitas keluar masuk kapal dan distribusi barang yang berlangsung di kawasan tersebut. Senin (1/6/2026).
Di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan barang kena cukai, aktivitas di pelabuhan tersebut disebut masih berlangsung sebagaimana biasa. Kapal datang dan pergi, sementara kegiatan bongkar muat barang terlihat terus berjalan.
Posisi pelabuhan yang jauh dari pusat kota dinilai membuat aktivitas di kawasan tersebut tidak banyak mendapat perhatian. Namun justru karena letaknya yang strategis dan berada di jalur perairan yang menghubungkan Batam dengan berbagai wilayah kepulauan lainnya, pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut dinilai penting dilakukan secara maksimal.
Saat awak media berada di lokasi dan menanyakan tujuan pengiriman barang dari pelabuhan tersebut, seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa pengiriman tidak hanya menuju pulau-pulau sekitar Batam, tetapi juga hingga ke Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
“Selain ke pulau-pulau sekitar Batam, pengiriman juga sampai ke Dabo Singkep, Lingga. Dari pelabuhan ini jalurnya lebih dekat dan lebih mudah ditempuh melalui laut,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas distribusi barang dari pelabuhan tersebut tidak hanya melayani wilayah sekitar Barelang, tetapi juga menjangkau daerah-daerah kepulauan yang berada cukup jauh dari Kota Batam, termasuk Kabupaten Lingga.
Berbagai informasi yang diperoleh awak media di lapangan menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut diduga menjadi salah satu titik aktivitas pengiriman rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol) melalui jalur laut. Dugaan tersebut berkembang seiring tingginya aktivitas kapal dan distribusi barang yang berlangsung di kawasan pelabuhan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola pelabuhan maupun instansi berwenang terkait informasi tersebut. Karena itu, diperlukan pengawasan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh kapal yang keluar masuk telah diperiksa dokumennya, apakah muatan yang dibawa telah melalui pengawasan sesuai aturan, serta pihak mana yang memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, mulai dari Bea Cukai Batam, Syahbandar, hingga aparat penegak hukum di sektor maritim. Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus berjalan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap lalu lintas barang dan kapal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki tugas pengawasan terhadap barang kena cukai dan lalu lintas barang tertentu, Bea Cukai diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan yang diterapkan di pelabuhan tersebut.
Pertanyaan yang mengemuka adalah, di mana fungsi pengawasan Bea Cukai apabila aktivitas bongkar muat dan keluar masuk kapal berlangsung setiap hari? Apakah pengawasan telah dilakukan secara maksimal, atau terdapat mekanisme tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Transparansi dinilai penting mengingat pemerintah selama ini gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa pita cukai. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai pola pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang berada di jalur strategis perairan Kepulauan Riau menjadi hal yang penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Jika dugaan tersebut tidak benar, maka penjelasan terbuka dari pihak terkait diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Hingga kini, pelabuhan yang dikenal sebagai milik Apeng tersebut masih terus beroperasi. Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, perhatian kini tertuju pada bagaimana pengawasan negara dijalankan di salah satu jalur laut strategis yang berada di ujung Kota Batam.
Persoalannya bukan sekadar tentang sebuah pelabuhan. Persoalannya adalah tentang kepastian hukum, transparansi pengawasan, dan komitmen seluruh instansi terkait untuk memastikan tidak ada satu pun jalur distribusi barang yang berada di luar pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
