Batam, Publika Today – Pemerintah Kota Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila anaknya belum memiliki KIA saat proses pendaftaran berlangsung.
“Yang sudah punya KIA diunggah, dan yang belum diabaikan saja. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Calon peserta didik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, meskipun KIA tercantum dalam daftar dokumen persyaratan, Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan kelonggaran bagi calon peserta didik yang belum memilikinya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, Pemko Batam juga menyiapkan posko pelayanan di setiap sekolah. Posko tersebut akan membantu orang tua maupun wali murid yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem maupun mengunggah dokumen persyaratan secara daring.
Rudi menjelaskan, pendaftaran SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur afirmasi dan prestasi akan dibuka pada 8 hingga 13 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 16 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran melalui jalur domisili dan mutasi akan berlangsung pada 17 hingga 23 Juni 2026, sementara hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 25 Juni 2026.
Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Sistem tersebut akan dibuka selama 24 jam sehingga masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja sesuai kebutuhan.
Karena seluruh proses berlangsung secara daring, orang tua dan wali murid diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. Dokumen yang diperlukan nantinya harus dipindai dan diunggah ke dalam sistem saat pendaftaran berlangsung.
“Dengan sistem yang lebih mudah dan fleksibel, kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar serta memperoleh akses pendidikan yang merata,” tutup Rudi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan tidak ada anak di Kota Batam yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena kendala administrasi kependudukan.


















