Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Heboh! Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bak DPO di Diskotik Planet 1,2,3, Kuasa Hukum Serang Balik: “Polisi Saja Ada Aturan Tampilkan Wajah Orang

2
×

Heboh! Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bak DPO di Diskotik Planet 1,2,3, Kuasa Hukum Serang Balik: “Polisi Saja Ada Aturan Tampilkan Wajah Orang

Share this article
Example 468x60

 

Batam, publikatodays.com– Polemik pemajangan foto wajah seseorang di ruang publik kembali memantik perhatian publik di Kota Batam. Kali ini, foto seorang pengusaha sekaligus Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM diduga dipasang dengan label bertuliskan “BLACK LIST” di sejumlah tempat hiburan malam ternama di Batam.

Example 300x600

Informasi yang beredar menyebutkan, foto LCM dipajang di pintu masuk Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV sehingga dapat dilihat oleh setiap pengunjung yang datang ke lokasi tersebut.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum LCM. Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026), kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai pemajangan foto kliennya secara terbuka telah menimbulkan kesan seolah-olah LCM merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini seakan-akan klien kami dijadikan seperti DPO dan dipertontonkan di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan, mekanisme, dan dasar hukum yang jelas. Tidak bisa sembarangan,” tegas Rano.

Menurutnya, bahkan aparat penegak hukum memiliki prosedur ketat sebelum mengumumkan identitas seseorang kepada publik. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak tempat hiburan malam yang melakukan pelabelan dan pemajangan foto tersebut.

“Dalam penegakan hukum, polisi memiliki tahapan penyidikan, surat resmi, dan dasar hukum yang jelas ketika menetapkan seseorang sebagai DPO. Sementara dalam kasus ini, warga biasa dipajang fotonya tanpa kewenangan apa pun. Ini sangat berlebihan dan mencederai kehormatan klien kami,” ujarnya.

Rano menjelaskan, peristiwa itu berawal saat kliennya mengunjungi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV pada dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi adu argumen antara LCM dengan salah seorang waitress di lokasi tersebut.

Meski mengakui kliennya berada dalam pengaruh alkohol, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terjadi keributan besar maupun kerugian materi terhadap pihak tempat hiburan malam.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, tetapi tidak membuat kerusuhan. Seluruh tagihan dan pesanan yang dinikmati juga telah dibayar lunas. Tidak ada kewajiban yang ditinggalkan,” jelasnya.

Namun pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk tempat hiburan malam tersebut dengan tulisan mencolok bertajuk “BLACK LIST”.

LCM baru mengetahui hal itu setelah sejumlah rekan bisnis dan kerabatnya menghubungi serta mempertanyakan alasan fotonya dipajang di lokasi hiburan malam tersebut. Menurut kuasa hukum, sejak saat itu persoalan berkembang dan berdampak terhadap nama baik serta reputasi profesional kliennya.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan internal perusahaan, melainkan telah masuk ke ranah dugaan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka berpotensi memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rano.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media sosial, layar digital, maupun media elektronik lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan yang berpotensi merugikan pihak tertentu juga dinilai dapat bersinggungan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Rano menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah.

“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Dampaknya tidak hanya pada nama baik, tetapi juga terhadap hubungan bisnis, proyek, dan aktivitas profesional yang selama ini dijalankan klien kami,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.

“Kami menginstruksikan kepada pihak pengelola agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari kedua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *