Publika Todays.com|Garut– Kondisi bendera yang berada di lingkung sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 dan 2 Majasari, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut menjadi perhatian setelah terlihat lusuh dan sobek. Keadaan tersebut membuat lambang negara Indonesia seolah-olah tidak mendapatkan perhatian yang layak dari pihak sekolah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah tindakan yang dilarang. Aturan hukum tersebut memuat sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkannya
Pada hari Selasa (08/06/2026) ketika awak media melakukan peninjauan lokasi kegiatan lain, nampak bendera yang terpasang di sekolah terlihat dalam kondisi rusak dengan bagian kain yang sobek dan menggantung di tiang yang asal tanpa ada coran yang memperkuat tiang tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tiang dan bendera tidak mendapatkan perawatan atau perhatian juga teguran dari pemerintah di lingkungan Kecamatan Cibiuk, yang disediakan dalam pergelaran penghormatan upacara di setiap hari senin, padahal sebagai lambang negara, bendera harus dijaga kebersihan dan kesempurnaan bentuknya sebagai wujud rasa hormat terhadap negara Republik Indonesia dari tiang yang kokoh.
Hingga saat ini, belum dapat dilakukan wawancara dengan pihak sekolah SDN 1 Dan 2 MAJARSARI, kepala sekolah, guru dan juga komite serta PGRI di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, karena saat kunjungan awak media, lingkungan sekolah sudah sepi dan tidak ada petugas yang dapat dilakukan wawancara atau klarifikasi terkait dengan kondisi bendera yang rusak tersebut.



















