Jakarta,publikatodays.com– Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menilai kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih jauh tertinggal dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian ini disampaikan melihat perbandingan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki dan hasil penanganan perkara yang ada di lapangan.
Berdasarkan data administrasi wilayah, terdapat 38 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di setiap provinsi dan 514 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh kabupaten dan kota.
Secara total, terdapat 552 pimpinan kejaksaan di tingkat daerah, ditambah ribuan jaksa yang bertugas di setiap instansi tersebut. Belum lagi keberadaan Kepolisian yang juga memiliki struktur dan jumlah pimpinan serta personel yang setara dan tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Sementara itu, KPK hanya memiliki 5 orang komisioner ditambah 5 anggota Dewan Pengawas, sehingga total berjumlah 10 orang pimpinan utama. Meski jumlahnya jauh lebih sedikit, KPK dinilai lebih agresif dan tegas dalam menindak kasus korupsi besar maupun kecil.
“Jika dilihat dari jumlahnya, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kekuatan yang sangat besar. Ada ratusan pimpinan dan ribuan personel yang siap bertugas hingga ke tingkat kecamatan. Namun yang menjadi pertanyaan besar publik: mengapa hasil penanganan kasus korupsi terasa sangat lemah dan jumlah yang dijadikan tersangka sangat minim?” tegas Nurullah RS, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat banyak sekali temuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan-temuan tersebut sudah sah secara hukum, lengkap dengan bukti kerugian negara dan indikasi pelanggaran, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum di seluruh provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Kenapa dari ribuan temuan yang sudah jelas dan sah itu, hanya sedikit sekali yang berkembang hingga ditetapkan sebagai tersangka? Apakah kasus-kasus tersebut sengaja ‘dipeti-eskan’ atau dihentikan di tengah jalan tanpa kejelasan? Hanya Allah dan pihak-pihak yang terlibat yang mengetahui kebenarannya,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ketum PWDPI mempertanyakan alasan di balik lambatnya penindakan tersebut. Apakah karena kurangnya keberanian, adanya hambatan birokrasi, tekanan politik, atau justru ada kepentingan tertentu yang membuat kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita sering melihat laporan BPK yang mencatat kerugian negara hingga miliaran rupiah, namun setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan proses hukumnya. Padahal dasar buktinya sudah ada. Sementara KPK yang jumlahnya jauh lebih kecil justru mampu bekerja lebih cepat dan tegas. Ini menjadi perbandingan yang sangat mencolok,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian memiliki wewenang dan jangkauan yang jauh lebih luas daripada KPK. Jika lembaga ini bekerja secara maksimal, seharusnya kasus korupsi di daerah dapat ditekan secara signifikan.
Nurullah RS mendesak pimpinan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Ia meminta agar setiap temuan BPK dan BPKP ditindaklanjuti dengan jelas, dan publik diberi akses informasi mengenai status perkembangan kasus tersebut.
“Jangan sampai kekuatan yang besar ini hanya menjadi simbol belaka. Jangan biarkan anggapan bahwa kasus korupsi bisa disembunyikan begitu saja. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penanganan kasus yang sudah terungkap. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Tapi jika tidak ada, maka seharusnya hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK saja. Diperlukan kerja sama dan komitmen yang nyata dari seluruh aparat penegak hukum di seluruh tingkatan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dipulihkan.
“Jangan biarkan kesan bahwa hanya kasus yang besar dan menjadi sorotan media yang ditindak, sedangkan kasus di daerah diselesaikan secara diam-diam atau bahkan diabaikan. Semua harus sama di depan hukum,” pungkasnya.(Humas DPP PWDPI)
