Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

KPK Didesak Periksa Zita Anjani Terkait Lonjakan Harta Lebih dari Rp100 Miliar

33
×

KPK Didesak Periksa Zita Anjani Terkait Lonjakan Harta Lebih dari Rp100 Miliar

Share this article

JAKARTA, publikatodays.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menyusul lonjakan nilai kekayaannya yang mencapai lebih dari 1.000 persen dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Desakan tersebut disampaikan oleh Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melalui tulisan opini yang dipublikasikan media nasional. Menurutnya, peningkatan harta yang sangat signifikan perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Example 300x600

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp9,16 miliar pada tahun 2023 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp47,65 miliar pada laporan awal menjabat tahun 2024.

Kenaikan terus berlanjut hingga mencapai Rp89,75 miliar pada laporan periodik 2024 dan menembus Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan sekitar Rp100,16 miliar atau setara 1.092,9 persen dibandingkan laporan tahun 2023.

Menurut Hamdi, lonjakan tersebut bukan otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, sebagai pejabat negara, Zita dinilai perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai sumber pertambahan aset yangbegitu besar dalam waktu relatif singkat.

“Publik tidak mempermasalahkan seseorang menjadi kaya. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses akumulasi kekayaan tersebut dapat terjadi dan apakah seluruhnya dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.

Sorotan utama tertuju pada peningkatan nilai aset tanah dan bangunan yang tercatat naik dari sekitar Rp3,30 miliar menjadi Rp52,29 miliar. Selain itu, kategori harta bergerak lainnya juga mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Tak hanya itu, dalam laporan tahun 2025 muncul kepemilikan surat berharga senilai Rp11,88 miliar yang sebelumnya tidak tercatat pada laporan terdahulu. Pos kas dan setara kas juga meningkat menjadi sekitar Rp6 miliar.

FORSIBER menilai berbagai perubahan tersebut layak mendapatkan penjelasan rinci, apakah berasal dari hasil usaha, investasi, hibah, warisan, revaluasi aset, maupun sumber sah lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak tercatatnya utang dalam seluruh laporan LHKPN yang disampaikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber pendanaan yang mendasari pertambahan kekayaan dalam jumlah besar tersebut.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa status laporan LHKPN Zita Anjani telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait laporan kekayaan tersebut.

Pengamat menilai klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara serta memperkuat fungsi LHKPN sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Zita Anjani terkait sorotan publik atas lonjakan nilai kekayaannya tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *