PEMALANG, Publikatodays.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Melalui Surat Resmi Nomor 600.4/776/DLH, DLH mewajibkan SPPG untuk segera memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta memastikan operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka telah tersertifikasi paling lambat 15 Juli 2026.
Langkah ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah serta Sampah untuk kegiatan SPPG.
Kepala DLH Pemalang, Drs. Ahmady Stiawan Widatmojo, AP., M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
”Dimohon agar laporan pelaksanaan disampaikan kepada Kepala DLH Pemalang melalui tautan resmi selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2026,” ujar Ahmady dalam keterangan tertulisnya.
Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada Koordinator Wilayah SPPI BGN, Ketua Kelompok SPPI, serta seluruh Kepala SPPG di Kabupaten Pemalang.
4 Poin Instruksi Strategis DLH Pemalang diantaranya:
Integrasi Amdalnet dan OSS: SPPG diwajibkan mengurus dokumen SPPL melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), serta membangun fasilitas IPAL yang memenuhi standar.
Legalitas Pengolahan Limbah: Seluruh pengelolaan limbah harus mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO), atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya: SPPG wajib mempekerjakan personel operator IPAL yang memegang sertifikasi kompetensi resmi.
Digitalisasi Pelaporan: Laporan pengelolaan limbah dan sampah wajib disampaikan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Merespons instruksi ketat tersebut, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyatakan komitmennya untuk melakukan monitoring langsung ke setiap titik SPPG sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial pers.
Perwakilan AWPB, Alwi Assagaf, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di dapur SPPG berbanding lurus dengan higienitas dan kualitas gizi yang disajikan kepada anak-anak.
Menurutnya, pengawasan ketat ini krusial mengingat program makanan bergizi gratis dibiayai oleh anggaran negara dalam jumlah besar.
”Kami tidak akan segan melaporkan SPPG yang terbukti melanggar aturan, mulai dari ketiadaan Pertek, izin bangunan, izin penggunaan air tanah dalam, sertifikat laik higiene, hingga pengelolaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Alwi.















