Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Surat RDP Dilayangkan, HMI MPO Batam Madani Beri Tenggat 3×24 Jam untuk Komisi I DPRD Batam

75
×

Surat RDP Dilayangkan, HMI MPO Batam Madani Beri Tenggat 3×24 Jam untuk Komisi I DPRD Batam

Share this article

 

Batam, publikatodays.com– HMI MPO Cabang Batam Madani bersama aliansi petarung keadilan secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa jilid I yang telah dilaksanakan pada 25 Mei 2026.

Example 300x600

Aksi demonstrasi tersebut sebelumnya diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadlil, yang menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi melalui mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Batam.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat, HMI MPO Cabang Batam Madani bersama Aliansi Petarung Keadilan kini menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan guna memberikan penjelasan secara terbuka terhadap pokok-pokok tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Sahrul Ramadhan, menegaskan bahwa surat permohonan RDP bukan sekadar bentuk administrasi, melainkan wujud komitmen organisasi dalam memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang nyata.

“Kami menghormati mekanisme kelembagaan yang ada di DPRD Kota Batam. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada Komisi I DPRD Kota Batam untuk segera menindaklanjuti surat permohonan RDP ini. Kami berharap forum tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam surat yang disampaikan pada 30 Juni 2026, HMI MPO Cabang Batam Madani memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Komisi I DPRD Kota Batam untuk memberikan respons dan menindaklanjuti permohonan RDP tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat tindak lanjut maupun kepastian pelaksanaan RDP, Aliansi Petarung Keadilan bersama HMI MPO Cabang Batam Madani menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian.

HMI MPO Cabang Batam Madani menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Aliansi Petarung Keadilan berharap DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I, dapat segera merespons surat permohonan RDP tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam aksi pada 25 Mei 2026 dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *