Kediri, publikatodays.com– Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di kawasan aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban dan imbauan oleh aparat, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada 4 Juli 2026 sejumlah titik tambang di lokasi tersebut masih terlihat beroperasi. Aktivitas itu memicu kekecewaan warga yang menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran pertambangan belum berjalan maksimal.
Salah seorang warga Kecamatan Kunjang berinisial KH mengaku kecewa karena aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin masih berlangsung meski telah berulang kali mendapat peringatan dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolres Kediri bertindak lebih tegas. Jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan, maka harus ada tindakan hukum yang nyata. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan tanpa penerapan di lapangan,” ujar KH kepada media.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jika pelanggaran sudah jelas dan peringatan telah berulang kali diberikan, maka harus ada tindakan nyata agar ada efek jera dan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin luas,” tegas KH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tambang pasir di Dusun Juwet tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.















