PEMALANG, Publikatodays.com — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 03 Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp923.305.900,- tersebut terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (11/7/2026), mayoritas pekerja beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) formal.
Kelalaian ini memicu pertanyaan terkait realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengingat pos anggaran untuk K3 bersifat wajib pada setiap proyek publik. Tidak hanya masalah keselamatan, tata kelola proyek ini juga diterpa isu miring. Kepala Sekolah SDN 03 Mojo berinisial DR diduga kuat melakukan intervensi melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai kontraktor pelaksana di lapangan.
Padahal, merujuk pada papan informasi resmi kementerian, proyek dengan masa kerja 150 hari kalender ini secara legal dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta berada di bawah pendampingan teknis langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Indikasi ketidaktransparanan semakin menguat saat tim investigasi Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) berupaya melakukan klarifikasi. Kepala Sekolah, DR, bersikap menutup diri dan enggan memberikan keterangan. Sikap serupa ditunjukkan oleh sejumlah guru yang berdalih tidak mengetahui teknis pelaksanaan dengan alasan anggaran bersumber langsung dari kementerian pusat.
“Hampir seluruh pekerja aktif di lapangan tidak dibekali APD standar. Sangat disayangkan anggaran negara hasil pajak rakyat yang mendekati satu miliar rupiah ini tidak dikelola secara transparan dan mengabaikan keselamatan jiwa pekerja. Kami menduga ada penyimpangan di mana kepala sekolah memegang kendali layaknya kontraktor,” ujar SI, anggota Tim Investigasi AWPB.
Demi menegakkan Kode Etik Jurnalistik terkait asas keberimbangan (cover both sides), awak media saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), serta pihak terkait lainnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, AWPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat realisasi anggaran negara di daerah guna memastikan transparansi dan mutu pembangunan yang lebih baik.















