Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Kasus PIP Kemenag Tahun 2026 Mencuat, Seksi Penmad Garut Akui Kesalahan Teknis dari Kanwil

131
×

Kasus PIP Kemenag Tahun 2026 Mencuat, Seksi Penmad Garut Akui Kesalahan Teknis dari Kanwil

Share this article

Publika Todays.com|Garut – Kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan siswa miskin untuk jalur Kementerian Agama (KEMENAG) pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2026 ternyata cukup rumit, dengan para siswa kelas akhir yang hanya dapat mencairkan sebagian dari jumlah bantuan yang diterima.

 

Example 300x600

Rincian pencairan dana PIP yang berlaku adalah sebagai berikut:

– MI sebesar Rp 450.000 menjadi hanya Rp 225.000 yang dicairkan, sisanya wajib disimpan di rekening

– MTs sebesar Rp 750.000 menjadi hanya Rp 375.000 yang dicairkan, sisanya wajib disimpan di rekening

– MA sebesar Rp 1.800.000 menjadi hanya Rp 900.000 yang dicairkan, sisanya wajib disimpan di rekening

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Asep mengakui adanya kesalahan teknis yang disebabkan oleh pergantian pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) KEMENAG, ketika diwawancarai Publika Todays.com pada Selasa (14/07/2027).

“Jadi begini pa, itu berdasarkan surat keputusan dari pusat untuk kelas akhir, jadi memang ini kesalahan dari pusat juga pak. Kan tahun anggaran itu dari Januari sampai Desember, nah untuk kelas akhir kan sampai Juni, nah Juli udah keluar jadi harus dicairkan setengahnya, itu intruksi dari Kanwil. Ini bukan hanya Garut saja tapi semua,” tandasnya.

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah orang tua siswa yang menyekolahkan anak-anak mereka di jalur madrasah. Mereka mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan pencairan sebagian dana dan tujuan penyimpanan sisa dana di rekening.

“Anak saya kan di rekening dapatnya 750 ribu pak, tapi kata guru tidak bisa dicairkan semuanya, malah dicairkan juga oleh pihak sekolah dan anak saya hanya terima 200 ribu pak. Kata guru sisa nya tidak boleh diambil karena itu perintah pusat,” tandas salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (11/07/2026).

Berkaitan dengan hal ini, salah satu guru MTs di Karangpawitan Garut menjelaskan bahwa penetapan nominal yang harus disimpan di rekening dan hanya dicairkan sebagian (dari Rp 750.000 menjadi Rp 375.000) merupakan intruksi dari Kasi Penmad Kabupaten Garut.

“Ada ketentuan dari sana nya harus disimpan di rekening, dan akan diambil lagi oleh Negara karena ada kesalahan dari sana nya,” ungkapnya.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan sisa dana PIP yang disimpan di rekening akan dikelola lebih lanjut, maupun apakah ada mekanisme untuk memberikan klarifikasi lebih rinci kepada orang tua siswa dan masyarakat terkait dengan kesalahan teknis yang terjadi di Kanwil tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *