Batam,publikatodays.com– Aktivitas distribusi komoditas hortikultura berupa bawang, cabai kering, wortel, kentang, dan berbagai jenis sayuran di salah satu gudang yang beroperasi di kawasan Union, Batam, menjadi sorotan setelah tim media menemukan adanya kegiatan bongkar muat dalam skala besar yang diduga melibatkan produk impor.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Sabtu (18/7/2026), sejumlah kendaraan pengangkut terlihat keluar masuk area gudang dengan membawa komoditas pangan yang diduga berasal dari luar negeri. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan impor, khususnya mengenai dokumen kepabeanan, sertifikasi kesehatan tumbuhan, serta pelaksanaan pemeriksaan karantina sebelum produk diedarkan kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap komoditas hortikultura impor yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tindakan karantina guna memastikan produk terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan, hama, penyakit, maupun kontaminasi lain yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan sektor pertanian nasional.
Informasi yang dihimpun tim media di lapangan menyebutkan bahwa komoditas tersebut diduga tidak hanya dipasarkan di wilayah Batam, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang dan Karimun. Apabila barang yang masuk melalui skema Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam kemudian dikeluarkan menuju wilayah pabean Indonesia lainnya, maka proses pengeluarannya wajib memenuhi ketentuan karantina, kepabeanan, perpajakan, serta perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah sumber yang ditemui tim media juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian pengiriman barang dilakukan melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai pelabuhan tikus. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menghindari pengawasan negara, baik dari aspek karantina, kepabeanan, maupun penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk.
Salah seorang sopir yang mengaku kerap mengangkut barang dari gudang tersebut menyebut aktivitas pengiriman melalui jalur tidak resmi diduga mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
“Sejak ada kewajiban pembayaran pajak dan biaya administrasi tertentu, pengiriman lewat jalur tikus terlihat lebih banyak,” ujarnya kepada tim media.
Pernyataan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Namun demikian, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus melemahkan sistem pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pangan.
Secara regulasi, komoditas hortikultura seperti bawang, wortel, kentang, cabai kering, dan produk sejenis yang berasal dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan ketentuan kepabeanan. Pengeluaran barang dari kawasan FTZ menuju daerah pabean Indonesia lainnya juga harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait seperti Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas impor, dokumen karantina, jalur distribusi, serta kepatuhan administrasi dari komoditas yang beredar.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-undang ini mengatur kewajiban tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit, termasuk komoditas hortikultura impor. Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Mengatur bahwa pemasukan dan pengeluaran barang wajib berada dalam pengawasan kepabeanan. Pengiriman barang melalui jalur tidak resmi berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Mengatur tata niaga, keamanan, mutu, serta pemasukan produk hortikultura dari luar negeri guna melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian nasional.
4. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Komoditas Hortikultura dan Persyaratan Karantina Tumbuhan
Mewajibkan setiap komoditas hortikultura impor dilengkapi phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal serta menjalani pemeriksaan karantina sebelum dapat diedarkan.
Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat, bebas dari hama dan penyakit tumbuhan, serta seluruh aktivitas distribusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan terkait legalitas impor, kelengkapan dokumen karantina, mekanisme distribusi, serta dugaan pengiriman komoditas ke luar Batam. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.















