PEMALANG, Publikatodays.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang periode 2025-2030, AWI (Anom Widiyantoro), bersama orang kepercayaannya, GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris).
Uang hasil dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut diduga dikumpulkan untuk menyuap oknum yang mengaku dapat menutup penanganan perkara korupsi di KPK.
Dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 27 hingga 28 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain AWI dan GHA, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni LBS (Lilik Budi Suprianto) dan seorang staf administrasi KPK berinisial DIS (Setya Budi Dias).
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa AWI diduga memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah pimpinan OPD, pejabat daerah, hingga pihak swasta atau rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Untuk eksekusi penarikan uang di lapangan, AWI sepenuhnya mempercayakan kepada GHA.
Melalui skema tersebut, GHA disebut berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang ditarik dari para pejabat daerah dan pihak ketiga itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk untuk membayar imbalan jasa pengurusan perkara korupsi yang tengah membidik Bupati Pemalang.
Untuk merealisasikan upaya menghentikan proses hukum di KPK, GHA kemudian menemui seseorang berinisial HAH (Harun) agar dapat dihubungkan dengan LBS, yang merupakan ayah kandung dari staf administrasi KPK (DIS). Pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS menyanggupi dapat membantu pengurusan perkara dengan kesepakatan tarif sebesar Rp2 miliar.
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, GHA kemudian menyerahkan uang hasil perasan dari OPD sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS di sebuah hotel di Semarang pada Senin malam, 27 Juli 2026. Bergerak cepat, tim KPK kemudian menyita uang Rp1,2 miliar tersebut dari kediaman LBS di Purworejo dan mengamankan GHA serta Bupati AWI pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari keseluruhan operasi, total barang bukti berupa uang tunai dan rekening yang berhasil disita KPK mencapai Rp2,7 miliar.
Keempat tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan jabatan Kepala Dinas serta beberapa kontraktor atau rekanan proyek yang coba dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap anak buah Bupati, hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan komentar. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, mereka memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.















