PEMALANG, Publikatodays.com — Proyek revitalisasi dan pelebaran Jalan Nasional Brigjend Katamso, jalur Pantura Kabupaten Pemalang, mendulang sorotan publik pada Senin (3/8/2026).
Pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja (K3), minimnya transparansi informasi, serta memperjualbelikan material sisa pembongkaran yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) secara ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi proyek Kelurahan Sugihwaras, puluhan truk melayani pengangkutan limbah konstruksi berupa sisa pengerukan cold milling untuk menimbun lahan pribadi milik pembeli.
Padahal, sesuai regulasi:
Permen PUPR No. 9 Tahun 2021: Sisa pengerukan jalan wajib diolah kembali (recycle) di Asphalt Mixing Plant (AMP) terverifikasi atau dimanfaatkan sebagai penguat bahu jalan, bukan dibuang secara liar apalagi dijual secara sepihak.
Permen PUPR No. 18 Tahun 2021: Material bekas perbaikan jalan nasional diklasifikasikan aset BMN di bawah Ditjen Bina Marga. Penjualan sisa material bermaterial residu tinggi hanya legal jika melalui mekanisme lelang resmi negara.
”Kontraktor yang terbukti membuang limbah sembarangan atau memperjualbelikan BMN tanpa izin ancaman sanksi tegas, mulai dari pencairan jaminan pemeliharaan, denda administratif oleh PPK, hingga jerat pidana UU PPLH,” tegas perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.
Selain mendesak dinas dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi, media sekutu juga memperingatkan minimnya papan informasi proyek dan fasilitas K3 bagi pekerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak kontraktor pelaksana.















