Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Astaka Grup Jadi Sorotan di Samping Perumahan Sugi Raya, Aktivitas Pematangan Lahan Terus Berjalan, Papan Informasi Tak Terlihat, Legalitas, Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

41
×

Astaka Grup Jadi Sorotan di Samping Perumahan Sugi Raya, Aktivitas Pematangan Lahan Terus Berjalan, Papan Informasi Tak Terlihat, Legalitas, Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

Share this article

Batam,publikatodays.com— Aktivitas pematangan lahan di kawasan yang berada di samping Perumahan Sugi Raya kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang di lapangan disebut-sebut berkaitan dengan Astaka Grup tersebut masih terpantau berlangsung. Sejumlah alat berat, kendaraan pengangkut material, pipa beton, serta material konstruksi terlihat berada di area pekerjaan.

Pantauan PublikaTodays.com di lokasi menemukan aktivitas pekerjaan masih berjalan. Namun, di tengah kegiatan tersebut, tidak terlihat papan informasi yang secara terbuka menjelaskan identitas pemilik kegiatan, pelaksana pekerjaan, jenis pembangunan yang direncanakan, maupun informasi mengenai dasar dokumen dan persetujuan yang menjadi landasan pekerjaan.

Kondisi tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketiadaan informasi publik itu memunculkan pertanyaan mendasar: pekerjaan apa yang sedang dilakukan, siapa penanggung jawabnya, dan atas dasar dokumen apa pematangan lahan tersebut dilaksanakan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena pematangan lahan bukan sekadar aktivitas meratakan tanah. Apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan atau pemanfaatan suatu kawasan, maka terdapat aspek tata ruang, lingkungan, teknis, dan administrasi yang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur antara lain pemanfaatan ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah kegiatan pematangan lahan tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang pada lokasi dimaksud dan apakah persyaratan pemanfaatan ruang yang diperlukan telah dipenuhi.

Persoalannya tidak berhenti pada tata ruang.

Apabila pekerjaan di lokasi mencakup pemotongan bukit, pengerukan, penimbunan, perubahan kontur tanah, pembangunan saluran drainase, atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga perlu diperiksa.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dokumen atau persetujuan yang dibutuhkan tentunya bergantung pada karakteristik, lokasi, skala, dan jenis kegiatan.

Dengan demikian, perlu ada kejelasan apakah aktivitas pematangan lahan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan atau masih terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus diselesaikan.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan material yang berada di lokasi.

Dari mana material tersebut berasal? Jika terdapat tanah hasil pengerukan atau pemotongan lahan, ke mana material tersebut dibawa? Apakah terdapat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material dan apakah seluruh pergerakan material tersebut memiliki dasar yang jelas?

Hal ini penting karena aktivitas pematangan lahan dalam skala tertentu dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kawasan sekitar, mulai dari perubahan aliran air, sedimentasi, debu, kondisi jalan, sistem drainase, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan permukiman.

Apalagi lokasi pekerjaan berada tidak jauh dari kawasan perumahan. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bukan hanya siapa pihak yang mengerjakan, tetapi juga apa yang akan dibangun, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar, dan apakah seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan.

Tidak terlihatnya papan informasi kegiatan di lokasi juga patut dipertanyakan dari sisi transparansi.

Memang, ketiadaan papan informasi tidak serta-merta membuktikan sebuah kegiatan melanggar aturan. Namun, ketika aktivitas pembangunan berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan masyarakat, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai identitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta saluran pengaduan apabila pekerjaan menimbulkan dampak.

Jika seluruh dokumen dan persetujuan telah dipenuhi, pihak pengelola seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih ada dokumen atau persyaratan yang belum dipenuhi, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.

PublikaTodays.com akan meminta penjelasan kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk Astaka Grup, mengenai status keterlibatan perusahaan, tujuan pematangan lahan, rencana pemanfaatan kawasan, pihak pelaksana pekerjaan, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan.

Konfirmasi juga akan dilakukan kepada BP Batam, BPN Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, dan instansi teknis terkait untuk memastikan status lahan, peruntukan ruang, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta aspek lingkungan dan teknis pekerjaan.

 

Publik setidaknya membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan sederhana namun penting: siapa pemilik atau pengelola lahan tersebut, apa peruntukannya, apa rencana pembangunan di atasnya, apakah kegiatan telah sesuai tata ruang, apakah persyaratan lingkungan telah dipenuhi, siapa pelaksana pekerjaan, dan ke mana material hasil pematangan lahan dibawa?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun pembangunan. Justru transparansi diperlukan agar pembangunan Batam berjalan dengan kepastian hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Batam membutuhkan investasi. Batam juga membutuhkan pembangunan. Namun, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari seberapa cepat lahan dibuka dan kawasan dikembangkan. Legalitas, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, keselamatan, dan transparansi kepada masyarakat harus berjalan bersamaan.

Karena itu, aktivitas pematangan lahan di samping Perumahan Sugi Raya perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab serta pengawasan dari instansi berwenang.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas pertanyaan publik. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PublikaTodays.com belum memperoleh keterangan resmi dari Astaka Grup maupun instansi terkait mengenai status kegiatan, peruntukan lahan, serta dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan pematangan lahan tersebut.

 

PublikaTodays.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Batam, publikatodays.com— Peredaran rokok merek Lenox di sejumlah…