Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukumPERAHUTANI

Bekas Lahan Tambang Galian C Seluas 5,96 Hektare di Pegongsoran Pemalang Belum Direklamasi, Warga Desak Tanggung Jawab Pengelola

91
×

Bekas Lahan Tambang Galian C Seluas 5,96 Hektare di Pegongsoran Pemalang Belum Direklamasi, Warga Desak Tanggung Jawab Pengelola

Share this article
Galian C di Desa Pegongsoran

PEMALANG, Publikatodays.com – Kondisi bekas area pertambangan galian C seluas 5,96 hektare yang berada di wilayah Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik. Lahan yang diketahui merupakan aset milik Perum Perhutani dan selama operasional disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga saat ini belum mendapatkan penanganan reklamasi, padahal kegiatan penambangan telah lama dihentikan.

Pantauan di lapangan dan informasi dari warga sekitar menyebutkan, area bekas tambang tersebut telah terbengkalai selama lebih dari satu tahun tanpa adanya aktivitas pemulihan maupun penataan lahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari potensi longsor, erosi, hingga terganggunya fungsi kawasan hutan.

Example 300x600

Salah seorang warga Desa Pegongsoran yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pembiaran lahan pasca tambang ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, baik pihak perusahaan sebagai pelaksana kegiatan maupun Perum Perhutani sebagai pemilik lahan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera melakukan pemulihan.

“Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan ini,” ujarnya saat ditemui pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menambahkan, warga berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut, mengingat lahan bekas tambang yang tidak direklamasi dapat mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan di sekitar pemukiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan galian C di lokasi tersebut tercatat terdaftar atas nama Vivi Nandya. Dari informasi yang beredar, yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Plt. Bupati Pemalang Nurkholes memberikan penjelasan saat dihubungi melalui pesan singkat. Ia menekankan bahwa untuk kawasan hutan, proses reklamasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Nurkholes, aktivitas penataan dan pemulihan lahan bekas tambang di kawasan hutan baru dapat dilaksanakan setelah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan reklamasi.

“Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” ungkap Nurkholes.

Diketahui, kewajiban reklamasi merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa diabaikan. Dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), secara tegas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP maupun IUPK yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang setelah kegiatan berakhir dapat dikenai sanksi berat.

Sanksi tersebut meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar dana untuk pelaksanaan reklamasi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan proses reklamasi di lahan seluas 5,96 hektare tersebut akan dimulai. Warga berharap proses perizinan PPKH dapat segera tuntas agar pemulihan lingkungan dapat segera direalisasikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *