PEMALANG, Publikatodays.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
“Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban utama mereklamasi lahan tetap melekat sepenuhnya pada pihak pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga memprosesnya secara pidana,” tegas Hami Fauzi, Sabtu (22/8/2026).
Hamu mendorong masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk mengambil langkah hukum nyata. Ia menyarankan agar warga segera menyampaikan laporan resmi kepada pemangku kebijakan, khususnya Gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi serta instansi teknis terkait.
“Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja laporan tersebut tidak direspons oleh instansi berwenang, warga sipil memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan atas dugaan tindakan penundaan berlarut atau mekanisme Fiktif Positif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aksos menyoroti isu krusial terkait fungsi pengawasan di tingkat daerah. Hami mengingatkan bahwa kendati perizinan dan kewenangan utama berada di pemerintah provinsi, daerah memiliki peran delegated authority dalam pengawasan lapangan.
Hal ini menjadi sorotan mendalam menyusul adanya dugaan keterikatan kedekatan antara pemegang IUP dan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Pemangku Jabatan (Plt. Bupati), pemegang IUP seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru berlindung di balik relasi kekuasaan. Jangan menunggu timbulnya korban jiwa baru ada tindakan pemulihan,” pungkas Hamu.















