Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Sidang Praperadilan Kelompok Tani Karya Bersama Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan dan Penyitaan

11
×

Sidang Praperadilan Kelompok Tani Karya Bersama Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan dan Penyitaan

Share this article

Publikatodays, Tanjung redep.kabupaten Berau — Sidang praperadilan yang diajukan Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Rabu (26/8/2026).

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penangkapan tiga anggota kelompok tani sekaligus penyitaan sejumlah barang dan peralatan pertanian yang digunakan untuk aktivitas di lahan garapan.

Example 300x600

Melalui praperadilan tersebut, tim kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penangkapan. Mereka juga menguji legalitas penyitaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama,    Edy Setiadi, SH, MH, dari Kantor Hukum Doktor Solehuddin. SH, MH.  Menegaskan praperadilan merupakan ruang untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Jadi praperadilan ini untuk menguji prosedur dari penyidik, yaitu penangkapan, penyitaan barang, kemudian penetapan tersangka,” ujar Edi usai persidangan.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, tiga anggota Kelompok Tani Karya Bersama disebut ditangkap ketika berada di lokasi lahan, Setelah selesai melaksanakan aktifitas pertanian yaitu penanaman jagung.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, pihak kelompok tani mempertanyakan proses hukum yang dilakukan aparat.

Edi menyebut terdapat prosedur penangkapan yang menurut pihaknya perlu diuji di hadapan hakim, termasuk mengenai kelengkapan administrasi dan surat perintah tugas ketika aparat melakukan tindakan di lapangan.

“Dugaannya melakukan tindak pidana, kemudian kayu-kayu disita. Padahal kayu yang disita itu bukan untuk dijual,” tegasnya.

Menurut Edi, kayu yang berada di lokasi sebelumnya merupakan kayu yang telah tumbang dan kemudian dimanfaatkan kelompok tani untuk kebutuhan pembangunan musala serta pondok yang digunakan para petani.

Selain kayu ulin, aparat juga disebut menyita bibit sawit, chainsaw, peralatan pertanian hingga alat berat yang digunakan kelompok tani.

Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, membantah jika kayu tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kayu itu diperuntukkan untuk bangunan musala dan pondok. Bukan untuk dijual,” kata Masroni.

Ia juga mempersoalkan tindakan terhadap alat berat milik kelompok tani. Menurutnya, salah satu alat berat mengalami kerusakan ketika dipaksa dikeluarkan dari lokasi.

Masroni menegaskan alat tersebut digunakan untuk membantu membersihkan dan menyiapkan lahan pertanian, bukan sebagai sarana pembalakan kayu.

Persoalan ini menjadi salah satu titik yang ingin dibuktikan melalui proses praperadilan: apakah penyitaan terhadap barang-barang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Tidak hanya soal penangkapan dan penyitaan, status lahan juga menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Edi menyebut lahan yang dikelola Kelompok Tani Karya Bersama berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.

“Status lahannya area penggunaan lain, bukan kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kelompok tani sebelumnya menyebut luas lahan yang direncanakan untuk dikelola mencapai sekitar 5.774 hektare, dengan sekitar 150 hektare di antaranya telah digarap.

Persoalan kemudian berkembang ketika aktivitas pertanian kelompok tani di lokasi tersebut berhadapan dengan klaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari area usaha perusahaan.

Dari sinilah persoalan di lapangan bergeser menjadi perkara hukum, yang kemudian berujung pada penangkapan anggota kelompok tani dan penyitaan berbagai barang.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mengajukan 11 petitum.

Pokok permohonan antara lain meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, membatalkan penyitaan, serta menguji keabsahan tindakan penangkapan terhadap anggota kelompok tani.

Kuasa hukum juga meminta agar harkat dan martabat para tersangka dipulihkan serta barang-barang yang telah disita dikembalikan.

Edi berharap hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara profesional. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar,” tegas Edi.

Sidang praperadilan masih berlanjut. Perkara ini menjadi penting bukan hanya bagi Kelompok Tani Karya Bersama, tetapi juga karena menyentuh persoalan yang lebih luas: batas kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan dan penyitaan, kepastian status lahan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas pertanian.

Kini, pembuktian berada di ruang sidang. Apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur atau justru terdapat cacat hukum, menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui proses persidangan.

Yang jelas, perkara ini tidak lagi sekadar persoalan antara kelompok tani dan aparat. Legalitas setiap tindakan penegakan hukum akan diuji di hadapan hakim.

 

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *