Batam, publikatodays.com— Tongkang TK CSF 2701 yang ditarik kapal tunda TB Putra Batanghari dilaporkan mengalami kemiringan, kebocoran, hingga akhirnya kandas di sekitar Pulau Dedap, wilayah selatan Pulau Galang Baru, Batam.
Tongkang tersebut membawa muatan batu bara dari Jambi dengan tujuan PETEKA Kabil, Batam. Dalam laporan sementara yang disampaikan kepada Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, agen pelayaran yang tercatat adalah FED Adhiguna Samudra Trans.
Penyebab kebocoran hingga kini belum diketahui. Laporan awal menyebut belum ditemukan adanya pencemaran. Namun, informasi dari sejumlah nelayan di sekitar lokasi sebelumnya menyebut sekitar seperempat bagian badan tongkang telah kemasukan air dan menduga sebagian muatan batu bara mulai masuk ke perairan.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta pencemaran karena masih menunggu pemeriksaan resmi. Justru di titik inilah transparansi penanganan menjadi penting: apakah kebocoran hanya mengenai badan tongkang atau telah berdampak terhadap ruang muatan dan lingkungan perairan?
Perkembangan terbaru datang dari KPLP Tanjung Uban. Sanggam Simanjuntak, S.E. Plt. Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Kelas II Tanjung Uban membenarkan bahwa kapal negara KN Kalimasadha P.115 telah berada di lokasi sejak kemarin siang untuk melakukan pengawasan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dari kemarin siang sampai dengan saat ini KN Kalimasadha P.115 sedang di lokasi sebagai pengawasan,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi awak media rabu 26/08/2026
Namun, KPLP belum dapat memberikan penjelasan mengenai teknis penanganan yang dilakukan oleh pihak pemilik maupun agen tongkang dan kapal tunda.
Menurut Sanggam, pihak owner maupun agen terkait telah mengajukan surat dan saat ini masih menunggu balasan dari Direktorat KPLP terkait surat salvage.
“Namun kami belum bisa sampaikan hal-hal terkait penanganan oleh pihak owner maupun agen tongkang/TB tersebut. Mereka sudah bersurat dan masih menunggu surat balasan dari Direktorat KPLP untuk surat salvage-nya,” jelasnya.
Artinya, meskipun pengawasan di lokasi telah berjalan, penanganan utama terhadap tongkang yang bocor dan kandas belum dapat dilakukan secara penuh sebelum proses administrasi dan persetujuan salvage dari Direktorat KPLP selesai.
Kondisi ini menjadi perhatian karena tongkang membawa muatan batu bara dan berada dalam posisi kandas di perairan sekitar Pulau Dedap. Semakin lama kondisi tersebut berlangsung, semakin penting memastikan stabilitas badan tongkang, keamanan muatan, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan perairan.
Perbedaan antara laporan awal yang menyebut belum ditemukan pencemaran dengan kekhawatiran nelayan mengenai dugaan tumpahan batu bara juga tidak boleh berhenti sebagai pernyataan yang saling berlawanan.
Kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan secara terbuka dan terukur.
Publik tentu membutuhkan kepastian: seberapa parah kebocoran TK CSF 2701, berapa banyak air yang telah masuk ke badan tongkang, apakah ruang muatan terdampak, apakah ada batu bara yang keluar ke laut, serta langkah apa yang disiapkan untuk mencegah dampak lebih luas.
Keberadaan KN Kalimasadha P.115 di lokasi menjadi bagian penting dari pengawasan sampai penanganan berikutnya dapat dilakukan.
Sementara itu, pihak owner dan agen masih menunggu surat balasan Direktorat KPLP untuk proses salvage.
Hingga kini, penyebab pasti kebocoran dan ada atau tidaknya tumpahan batu bara ke perairan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Yang jelas, insiden ini bukan sekadar persoalan sebuah tongkang yang kandas. Ada keselamatan pelayaran, keamanan muatan, kepentingan nelayan, dan potensi dampak lingkungan yang harus dipastikan penanganannya.
(RedJ















