PEMALANG, Publikatodays.com – Aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batu split di wilayah Desa Pegiringan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah warga dan netizen melontarkan kritik terkait dampak kerusakan lingkungan serta klarifikasi kontribusi kegiatan penambangan tersebut bagi masyarakat setempat.
Sorotan publik muncul setelah sebuah unggahan di grup Facebook “PEGIRINGAN DESAKU” oleh akun berinisial OA memicu tanggapan luas. Unggahan tersebut menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan, sekaligus memahami manfaat ekonomi langsung bagi kas desa.
“UNTUK SEMUA CALON LURAH, adakah dari Kalian yang Berani ngambil alih Tambang pasir dan Batu Spilled agar uangnya Masuk ke Desa? Kalo ada yang berani Saya dukung Habis Habisan, Udah Jelas Merusak Alam tapiHasilnya yang menikmati Hanya Segelintir Orang saja, CSR ngga Berjalan yang punya Usaha Setiap Hari Berpesta,” tulis akun OA dalam unggahannya.
Unggahan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warga. Selain persoalan kontribusi ekonomi lokal, aspek perizinan dan pengawasan lingkungan juga turut dibahas. Akun beriinisial MJH dalam kolom komentar menekankan pentingnya evaluasi dari pihak yang berwenang terkait izin operasional dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan salahin warganya yang protes. Mau nyalahin penambangnya? Penambang cuma pelaksana, yang paling harus menyalahkan itu PEMERINTAH yang ngasih izin. Logikanya: Kenapa di Pegiringan bisa ada tambang sebanyak ini dalam satu desa? Siapa yang kasih izin? ESDM Provinsi. Mana DLH? Mana pengawasan AMDAL-nya? Menghasilkan miliaran dibawa keluar, warga hanya bisa debu sama jalan rusak. Kalau memang legal, indikasi reklamasi dan CSR-nya untuk Desa Pegiringan mana?” tulis MJH.
Kritik yang berkembang di media sosial ini mencerminkan desakan warga agar instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tingkat provinsi serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan evaluasi lapangan.
Warga berharap ada kejelasan mengenai legalitas, pelaksanaan pemulihan lingkungan (reklamasi), serta realisasi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengelola tambang.















