Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pencairan PIP di MTs dan Ma Assalam Banjarwangi Garut Diakui, Dicair kan Sekolah dan Dikelola untuk Kebutuhan Siswa 

32
×

Pencairan PIP di MTs dan Ma Assalam Banjarwangi Garut Diakui, Dicair kan Sekolah dan Dikelola untuk Kebutuhan Siswa 

Share this article

Publika Todays.com|Garut– Lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MTs As-Salam dan Ma Assalam yang berlokasi di Kp. Salam, Desa Talagasari Kec. Banjarwangi, Kab. Garut, Prov. Jawa Barat, mengakui adanya mekanisme pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif yang dikelola oleh pihak sekolah. Penerapan cara tersebut didasari oleh alasan kendala geografis, di mana lokasi madrasah MTs dan Mas Assalam yang jauh dari jangkauan bank, akses transportasi yang sulit, serta pertimbangan kondisi orang tua maupun siswa.

Example 300x600

Mekanisme Kolektif ini sudah berlangsung dari Sejak 2024, seperti yang dikatakan salah satu Kepala madrasah yakni MTs Al-Salam Siti Mariam, membenarkan bahwa pencairan PIP secara kolektif oleh pihak sekolah telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaksanaannya pun didasari atas kesepakatan hasil musyawarah antara pihak madrasah dan para orang tua siswa.

” Di kemenag itu semua nya di kolektip di cairkan oleh kepala sekolah ke Bank, itu mungkin kebijakan dari pusat nya, kalo tidak ada kebijakan bank juga mungkin tidak akan bisa. Jadi sama, MTs itu di kolektip”,  ungkap Kepsek, senin (31-08-2026).

Pencairan PIP atau Bantuan Siswa Miskin di MTs maupun Ma Assalam menerapkan teknis yang sama, di mana siswa tidak menerima uang secara langsung. Dana tersebut dikelola oleh pihak madrasah dan dialihkan untuk kebutuhan siswa, seperti pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah lainnya, meskipun siswa tidak menerima uang saku untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala MA Assalam, yang mengajar di Mts dan RA Surya,  memberikan keterangan yang hampir sama  lewat aplikasi Whast Ap, bahwa pencairan dilakukan secara kolektif serta di alih kan untuk pembelian seragam di madrasah dengan tujuan pemerataan, agar seluruh siswa dapat merasakan manfaat dari bantuan tersebut.

” Kebetulan kalo di MA Assalam setelah nerima data kita kumpulkan para orang tua untuk diambil kesepakatan, mau di cairkan masing-masing atau di serahkan kesekolah dengan kolektip, nah akhirnya orang tua menyerahkan ke pihak sekolah dan hasil kesepakatan dan rekomendasi kepala kemenag pak kasi bisa di cairkan sekolah dan di belanjakan kepada kebutuhan”, tandas Surya, senin (31-08-2026).

 

Adapun rincian besaran dana PIP yang dicairkan adalah sebagai berikut:

MTs / SMP

– Kelas 7 dan 8: Rp750.000,- per siswa

– Kelas 9: Rp375.000,- per siswa

MA / SMA/ SMK

 

– Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000,- per siswa

– Kelas 12: Rp900.000,- per siswa

 

Adapun siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar) adalah peserta didik usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan bantuan tunai pendidikan.

Pencairan PIP secara kolektif atau pengelolaan tentang  pembelian seragam lewat madrasah atau koperasi tidak boleh bersifat wajib atau mengikat. Orang tua bebas membeli seragam di luar madrasah. Hal ini merupakan yang perlu diketahui secara transparan oleh seluruh orang tua siswa, guna memastikan akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *