PEMALANG, Publikatodays.com — Penarikan iuran bulanan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut diumumkan karena berdampak pada kualitas porsi dan hak penerima manfaat.
Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan hingga ratusan pengelola dapur dari total 140 unit SPPG di Kabupaten Pemalang terdaftar sebagai anggota paguyuban hingga akhir Agustus 2026.
Salah satu narasumber internal membenarkan adanya pungutan dana rutin sebesar Rp500.000 per bulan untuk setiap SPPG yang sudah beroperasi.
Jalan, Pak.Akhir bulan Agustus sudah ditarik per dapur yang sudah operasional sebesar Rp500 ribu, ujar narasumber melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, dana iuran tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kegiatan internal, tetapi juga dialokasikan untuk “pengondisian” sejumlah pihak demi menjaga kondusivitas program MBG di Pemalang.
Saat dikonfirmasi mengenai polemik ini, pengurus Paguyuban Mitra MBG Pemalang berinisial TR enggan memberikan penjelasan rinci.
”Langsung konfirmasi ke ketua saja, Mas,” jawab TR singkat.
Sementara itu, pengurus lain berinisial SJW mengajak awak media bertemu di wilayah Kaligelang, Kecamatan Taman, Senin (7/9/2026).
Pada hari yang sama, sejumlah pengurus paguyuban juga mengadakan pertemuan dengan awak media, meski agenda pasti pertemuan tersebut belum dapat dipastikan.
Ketua Paguyuban MBG Pemalang berinisial BB juga menghubungi media untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Di sisi lain, salah satu pengurus paguyuban menegaskan bahwa penarikan iuran di internal organisasinya merupakan hal yang sah.
”Intinya dalam wadah organisasi mau ada iuran itu sah saja karena kita punya AD/ART, peraturan, dan kebijakan iuran itu disepakati bersama. Adanya iuran itu mau digunakan untuk apa, itu hak organisasi kita,” jelasnya via pesan singkat.
Mengutip laman resmi Badan Gizi Nasional (bgn.co.id), BGN secara tegas melarang segala bentuk pemungutan biaya kepada mitra pelaksana program MBG maupun SPPG. Program pendaftaran dan pengelolaan diwajibkan berjalan secara mandiri dan transparan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Penyelenggaraan MBG, seluruh alokasi dana pemerintah hanya diperuntukkan bagi bahan baku, biaya operasional riil (at cost), dan insentif fasilitas mitra. Tidak ada pos anggaran untuk pihak luar.
BGN juga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan paguyuban informal sebagai perantara pengelola dapur. Pemotongan anggaran atau pungutan dasar tanpa hukum berpotensi menurunkan kualitas gizi makanan, merugikan negara, serta risiko sanksi pemutusan kerja sama bagi mitra yang terlibat.















