Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Warga Rexvin Boulevard Resmi Laporkan Dugaan Dampak Debu Aktivitas Pemecah Batu ke Polda Kepri

5
×

Warga Rexvin Boulevard Resmi Laporkan Dugaan Dampak Debu Aktivitas Pemecah Batu ke Polda Kepri

Share this article

BATAM, publikatodays.com— Persoalan dampak debu dari aktivitas pemecahan dan pengolahan batu di sekitar kawasan belakang Rutan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, memasuki tahapan hukum.

Pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Ketua RT bersama sembilan orang perwakilan warga Perumahan Rexvin Boulevard mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk menyampaikan laporan dan pengaduan resmi terkait aktivitas pemecah batu yang dinilai berdampak terhadap lingkungan permukiman.

Example 300x600

Kedatangan warga tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Pengaduan warga juga telah dituangkan dalam surat tertanggal 26 Agustus 2026 dengan perihal “Pengaduan Warga Rexvin Boulevard tentang Dampak Debu dari Aktivitas Pemecah Batu.”

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan bahwa aktivitas pemecahan batu dan cut and fill di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka menimbulkan debu yang beterbangan hingga masuk ke area permukiman.

Persoalan tersebut mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat. Pengaduan warga turut didukung tanda tangan kurang lebih 200 warga Rexvin Boulevard sebagai bentuk keberatan sekaligus dukungan agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan dari instansi yang berwenang.

Ketua RT bersama sembilan orang perwakilan warga kemudian datang langsung ke Polda Kepri untuk menyerahkan pengaduan tersebut. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan bahwa persoalan debu tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di lingkungan permukiman.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, langkah mendatangi Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan warga setelah berbagai upaya sebelumnya belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.

Kami datang bersama Pak RT dan sembilan orang perwakilan warga untuk membuat laporan resmi. Kurang lebih 200 warga sudah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti dan aktivitas yang menimbulkan debu tersebut dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, warga tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Namun, masyarakat meminta agar aktivitas yang berada di sekitar permukiman tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.

Kami hanya ingin lingkungan tempat kami tinggal aman dan nyaman. Kalau memang kegiatan tersebut sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tapi kalau ada pelanggaran, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” katanya.

Warga mengaku kondisi debu yang muncul dari aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan dan ketenteraman lingkungan serta menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar.

Melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum, warga meminta dilakukan peninjauan, pemeriksaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap aktivitas pemecahan batu dan kegiatan terkait di lokasi tersebut.

Warga juga meminta aparat berwenang memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah memenuhi aspek legalitas, perizinan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan apabila memang diperlukan.

Langkah hukum ini dilakukan setelah sebelumnya warga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan warga, aktivitas pemecahan batu disebut kembali berlangsung meski sebelumnya telah ada pembahasan mengenai penghentian aktivitas.

Dengan dukungan tanda tangan sekitar 200 warga dan kedatangan langsung Ketua RT bersama sembilan perwakilan masyarakat ke Polda Kepri, warga berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan objektif.

Warga Rexvin Boulevard menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha, namun meminta agar setiap aktivitas usaha tetap memperhatikan hak masyarakat sekitar, keselamatan lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, warga menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan dampak debu, legalitas aktivitas pemecahan batu dan cut and fill, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.

Warga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian dan solusi terhadap persoalan yang selama ini mereka keluhkan, sehingga aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan permukiman.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *