Batam, publikatodays.com— Kabut asap yang mulai melanda sejumlah wilayah Kota Batam mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam tercatat 79 dan berada pada kategori sedang.
Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW hingga masyarakat Kota Batam.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat atau kualitas udara mengalami penurunan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” ujar Amsakar.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara kurang baik, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu bentuk perlindungan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dan memperbanyak konsumsi air putih.
Pemko turut mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asap.
Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan maupun gangguan kesehatan lainnya.
Pemko Batam juga akan terus menyampaikan informasi terkait kondisi kualitas udara melalui pemantauan ISPU.
Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD serta perusahaan swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman. Hal itu antara lain dilakukan dengan menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.
Sementara lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen serta tenaga kependidikan.
Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara dinilai tidak memungkinkan.
Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha dan tempat umum juga diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.
Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kesiapsiagaan
Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan dan masyarakat juga diminta terus diperkuat.
Camat dan lurah diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.
Ketua RT/RW juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Warga yang menemukan titik api, kebakaran lahan atau sumber asap yang berpotensi membahayakan diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” kata Amsakar.
Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses secara gratis.
Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah berharap kewaspadaan dan kepedulian bersama dapat membantu menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara masih perlu mendapat perhatian.















