Publika Todays.com|Garut– Ketika warga diminta taat membayar kewajiban pajak, namun justru kendaraan milik Pemerintah Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Hal ini terungkap saat awak media mengunjungi kantor desa untuk mengkonfirmasi permasalahan carik desa pada selasa (29/09/2026) namun terdapat sebuat mobil siaga yang sedang terparkir di halaman kantor desa.

Ketika di tinjau kendaraan tersebut nampak jelas sebuah tahun menunjukan pada tahun 2024 dan awak mediapun menanyakan langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Citangtu pada Selasa di ruang kerjanya. Alih-alih memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan pembayaran, Sekdes hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban yang memuaskan dan harus menanyakan langsung kepada kepala desa.
Kondisi ini tentu memicu pertanyaan di kalangan masyarakat. Di satu sisi warga terus didesak untuk patuh membayar pajak sebagai wujud tanggung jawab warga negara, namun di sisi lain kendaraan dinas milik pemerintah desa justru dibiarkan tidak membayar kewajiban selama dua tahun berturut-turut.

Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Citangtu terkait masalah ini hingga berita ini diturunkan. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memastikan kewajiban pembayaran pajak segera dilunasi agar perjalanan tidak ada hambatan, serta menjaga konsistensi aturan berlaku yang sama bagi semua pihak.














