Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Perang Narkoba, Polda Tegaskan Tak Ada Lagi Toleransi

5
×

Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Perang Narkoba, Polda Tegaskan Tak Ada Lagi Toleransi

Share this article

Batam, publikatodays.com— Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama untuk mendukung pemberantasan narkotika. Komitmen itu dituangkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), dan diikuti secara daring oleh Polres jajaran Polda Kepri.

Example 300x600

Langkah ini menjadi penegasan bahwa dunia usaha hiburan malam tidak ingin tempat usahanya dimanfaatkan sebagai ruang penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Deklarasi tersebut mempertemukan pengelola, pemilik dan pekerja THM dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta sejumlah pemangku kepentingan. Sasaran akhirnya adalah menciptakan tempat hiburan yang aman, tertib, sehat dan bebas narkoba.

Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat serta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

Turut hadir Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, unsur Forkopimda Kepri dan Kota Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Jhon Harahap, Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Ketua MUI Kepri, Ketua GRANAT Kepri serta para pengusaha dan pengelola THM.

Dalam pakta integritas tersebut, pengusaha dan pengelola THM menyatakan lima komitmen utama.

Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN dalam menjalankan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, membuka akses informasi serta memberikan bantuan teknis operasional secara proaktif kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, memperketat pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, pengelola menyatakan siap menerima tindakan hukum dan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah konkret membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga tempat hiburan malam dari ancaman narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan memiliki posisi penting karena berada langsung di lingkungan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan bahwa tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata Kepri. Karena itu, keberlangsungan usaha harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan usaha.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola THM di Kepri. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu unsur penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Pakta integritas tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pengusaha dan pengelola THM untuk memastikan kegiatan bisnis tidak dimanfaatkan jaringan narkotika.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan masyarakat menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Komitmen itu kini diuji pada pelaksanaannya. Sebab, deklarasi bebas narkoba tidak cukup berhenti pada penandatanganan pakta integritas. Pengawasan internal, keberanian melaporkan dugaan transaksi narkotika, serta konsistensi aparat dalam melakukan penindakan menjadi faktor penting untuk memastikan THM di Kepri benar-benar bersih dari narkoba.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *