Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Sidang Perdana Kasus Penusukan Pekalongan, Kuasa Hukum Korban Soroti Unsur Kesengajaan

39
×

Sidang Perdana Kasus Penusukan Pekalongan, Kuasa Hukum Korban Soroti Unsur Kesengajaan

Share this article

Pekalongan, Publikatodays.com — Perkara penusukan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026).

Menjelang persidangan tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku kuasa hukum ahli waris korban, mengatakan bahwa proses pembuktian perlu melihat keseluruhan rangkaian kejadian, bukan hanya akibat akhir berupa meninggalnya korban.

Menurut Willy, sejumlah fakta sebelum, ketika, maupun setelah kejadian penusukan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun, kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, target bagian tubuh, hingga tindakan saat korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang harus diperiksa menyeluruh,” ujar Willy dalam keterangannya.

Dari sisi hukum pidana, Willy juga menilai terdapat aspek yuridis yang perlu diuji terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Ia menyoroti informasi awal bahwa korban sempat berusaha melarikan diri sebelum kembali dikejar. Menurutnya, fakta tersebut perlu diuji dalam persidangan untuk melihat apakah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, atau justru masuk dalam konstruksi Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain memperhatikan aspek pidana, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan keluarga korban setelah peristiwa tersebut.

Dalam kerangka KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, tim hukum menyatakan siap memperjuangkan hak-hak pemulihan korban, termasuk melalui mekanisme restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan terhadap pendampingan keluarga korban juga disampaikan pengacara senior Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

Donny menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga korban dapat diperjuangkan melalui jalur hukum, dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” tegas Donny.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian fakta perkara secara terang dan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti serta keterangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses persidangan diharapkan berjalan secara objektif dan memberikan keadilan yang proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *