Publika Todays.com|Garut– Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Kamil Garut yang beralamat di Sukamentri, Jl. Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, RT 03/RW 17, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menjadi sorotan.
Laporan yang diterima awak media menyebutkan adanya dugaan penyalah gunaan daptar siswa dalam pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), serta ketidaksesuaian data jumlah warga belajar dan penerbitan ijazah.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi pada Senin (11/10/2026), ditemukan kejanggalan pada jumlah warga belajar dibandingkan dengan jumlah ijazah yang diterbitkan.
“Saat ujian, warga belajarnya terlihat banyak, pak. Mungkin sebagian belum terdaftar di Dapodik. Tapi saat penerbitan ijazah jumlahnya sangat sedikit. Saya melihat tercatat sekitar 40 orang, namun yang ijazahnya keluar hanya 4 warga belajar untuk tahun ajaran 2025/2026,” ungkap narasumber.
Selain itu, sumber juga menyampaikan adanya dugaan bahwa ujian dikerjakan banyak siswa namun belum terdaptar di dapodik warga belajar PKBM tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PKBM Insan Kamil, Bubun, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama.
“Untuk Paket C hanya ada lima siswa, dan dua di antaranya tidak lulus karena residu tidak ditemukan. Jika Bapak tidak percaya, silakan tanyakan langsung ke Dinas Pendidikan,” ujar Bubun.
Terkait adanya penambahan jumlah warga belajar yang signifikan dalam waktu singkat, Kepala PKBM tidak menyebutkan angka pasti jumlah warga belajar yang terdata. Ia hanya merujuk pada data yang tersedia di aplikasi SIPANDAI.
“Saat ini kelas tiganya cukup banyak. Silakan cek di SIPANDAI, semua datanya sudah ada di sana. Jika ingin konfirmasi ke Dinas juga dipersilakan. Informasi saat ini sudah terbuka, silakan, kinerja kami sesuai perintah dinas,” tutup Bubun’
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait temuan ini. Awak media masih menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.














