Jastip Diduga Ilegal Berkedok Toko Kelontong di Batam Center, Barang Masuk Lewat Jalur Tikus dan Catut Nama Ekspedisi

Batam, publikatodays.com– Aktivitas jasa titipan (jastip) yang diduga ilegal kian marak di wilayah Batam Center. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Botania Blok B.01, tepatnya di belakang Bank BRI. Tempat tersebut diduga menjadi titik keluar-masuk barang titipan dalam jumlah besar dengan modus usaha toko kelontong.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, lokasi tersebut tampak seperti toko yang menjual kebutuhan dapur sehari-hari. Namun, aktivitas di dalamnya tidak mewakili usaha ritel biasa. Barang-barang berbentuk bungkusan layaknya paket ekspedisi terlihat rutin keluar dan masuk, diangkut menggunakan mobil pikap hingga lori dengan intensitas tinggi.

Sumber di menyebutkan, praktik jastip tersebut diduga dijalankan oleh seorang pria bermata sipit. Dalam operasionalnya, pelaku disinyalir menyebutkan nama perusahaan jasa ekspedisi ternama, seperti J&T, guna meyakinkan pelanggan. Padahal berdasarkan pengamatan di lokasi, tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin usaha, maupun identitas resmi badan usaha jasa pengiriman.

Lebih jauh lagi, barang-barang yang dikirim diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau dikenal sebagai “jalur tikus” di sejumlah pelabuhan di Batam, termasuk Pelabuhan Roro Punggur. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan mendeklarasikan barang sebagai mainan boneka untuk mengelabui pemeriksaan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim investigasi media mencoba melakukan simulasi pengiriman barang berupa satu unit laptop. Dari hasil komunikasi, tarif jasa yang ditawarkan mencapai Rp600 ribu per unit elektronik. Selain itu, pelanggan diwajibkan menyetor deposit sebesar Rp100 ribu, disertai rincian pungutan pajak per kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *