Diduga Kebal Hukum, Armada Dump Truck PT SUG Tetap Beroperasi Meski Rentetan Pelanggaran dan Kecelakaan Terjadi

Batam, publicatodays.com– Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada dump truck pengangkut tanah kembali menyingkap persoalan klasik penegakan hukum di Kota Batam. Di tengah ancaman serius terhadap keselamatan publik, aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus memperburuk masyarakat terhadap kemungkinan adanya perlakuan istimewa di balik operasional armada dump truck milik PT SUG.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat, sedikitnya dua unit dump truck dilaporkan terbalik di jalan umum hingga menumpahkan muatan tanah. Material tanah yang berserakan membuat badan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan lain. Ironisnya, meskipun kejadian tersebut memicu kecelakaan lalu lintas, tidak terlihat adanya tidak berfungsinya operasional, penyelamatan armada, ataupun penyembuhan kesehatan oleh instansi terkait.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:

mengapa pelanggaran yang terjadi berulang kali justru terkesan dibiarkan?

Dugaan Perlakuan Istimewa dan Kekecewaan Publik

Di ruang publik, berkembang persepsi bahwa lemahnya penindakan tidak bisa berdiri sendiri. Sejumlah warga menduga armada dump truck PT SUG memiliki kedekatan dengan sosok “orang kuat” yang disebut berpangkat umum. Dugaan ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan pribadi, melainkan cerminan yang mengecewakan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak setara.

“Kalau masyarakat kecil, pelanggaran sedikit saja langsung ditilang atau kendaraannya ditahan. Tapi ini dump truck besar, terbalik, tumpahkan tanah, bikin jalan licin sampai ada kecelakaan, kok masih terus beroperasi,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Indikasi Pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 307 UU LLAJ secara tegas mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan atau tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Selain itu, Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Dugaan cara berkendara ugal-ugalan serta muatan tanah yang berceceran di jalan umum dapat dirusak sebagai janji yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun transparansi penindakan hukum yang disampaikan kepada publik.

Dugaan Tebang dan Isi Ilegal dan Ancaman Kejahatan Lingkungan

Persoalan ini tidak berhenti pada aspek lalu lintas. Masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas cut and fill yang dilakukan PT SUG tanpa kelengkapan perizinan yang sah. Tanah hasil cut and fill tersebut, menurut warga, diduga diangkut dan dibuang ke lokasi milik PT OMA di kawasan Tanjung Uma, informasi yang disinyalir digunakan untuk kegiatan reklamasi ilegal.

Apabila dugaan ini terbukti, maka permasalahan tersebut tidak lagi sekedar pelanggaran administratif.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tanpa izin.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kalau benar tanah tebang dan timbun dipakai untuk reklamasi tanpa izin, ini sudah masuk dugaan kejahatan lingkungan. Bukan lagi soal administrasi,” tegas seorang warga.

Kepercayaan Publik di Titik Kritis

Pembiaran yang terus dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan wibawa aparat negara. Selama tidak ada keterbukaan terkait kepemilikan armada dump truck PT SUG, penanggung jawab operasional, serta legalitas perizinan cut and fill dan reklamasi, keamanan masyarakat dipastikan akan terus tumbuh.

Masyarakat mendesak APH dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, antara lain dengan:

menghentikan sementara operasional armada bermasalah,

mengaudit seluruh perizinan cut and fill,

mengalirkan alur pembuangan tanah ke kawasan Tanjung Uma, serta

Memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan apa pun jabatannya.

Penegakan hukum yang konsisten dan terbuka dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan rasa keadilan serta menjamin keselamatan masyarakat di Kota Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *