Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Ini Tugas dan Strukturnya

Jakarta, publikatodays.com– Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Lima Tugas Utama Satgas

Satgas ini memiliki lima tugas strategis, yaitu:

Mengkoordinasikan percepatan program pemerintah, termasuk paket dan stimulus ekonomi, program prioritas, serta program lintas kementerian/lembaga.

Menetapkan langkah strategis terintegrasi dan kolaboratif guna mempercepat pelaksanaan program.

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program.

Menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat dan tepat, termasuk langkah terobosan.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan presiden.

Dipimpin Tokoh Kunci Ekonomi

Satgas ini dipimpin oleh dua ketua:

Airlangga Hartarto

Prasetyo Hadi

Sementara tiga wakil ketua terdiri dari:

Purbaya Yudhi Sadewa

Rosan Roeslani

Rachmat Pambudy

Total anggota satgas mencapai 27 menteri dan kepala lembaga, dengan sekretaris dijabat oleh Susiwijono Moegiarso.

Koordinasi Lintas Lembaga

Satgas akan berkoordinasi dengan:

Kementerian/lembaga

Pemerintah daerah (provinsi hingga kabupaten/kota)

Satgas atau tim lain yang telah lebih dulu ditugaskan

Rapat koordinasi dijadwalkan minimal sekali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dukungan Teknis dan Anggaran

Untuk mendukung operasional, satgas akan membentuk:

Kelompok kerja (pokja) untuk tugas teknis

Sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Perekonomian

Pendanaan kegiatan berasal dari APBN masing-masing kementerian/lembaga atau sumber sah lainnya sesuai aturan.

Pelaporan Berkala ke Presiden

Satgas diwajibkan menyampaikan laporan kepada presiden secara berkala setiap enam bulan atau kapan pun dibutuhkan.

Keppres ini mulai berlaku sejak 11 Maret 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *