Kasus Kematian Junita Putri Zega di Batam Masih Misterius, Keluarga Desak Penegakan Hukum Transparan

Batam, publikatodays.com- Kasus kematian Junita Putri Zega yang terjadi pada awal April 2026 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga awal Mei, penyebab pasti kematian korban belum mendapatkan kepastian hukum, meskipun sejumlah temuan kejanggalan telah diungkap oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), tim hukum dari Kantor Hukum Martinus Zega S.H. and Partners memaparkan kronologi serta bukti yang telah mereka kumpulkan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ferry Hulu S.H., M.H., Sehafati Hulu S.H., Lisman Hulu S.H., dan Filemon Halawa S.H., M.H.

Dugaan kematian tidak wajar mencuat setelah jenazah korban dibawa ke RS Graha Hermin Batam. Pihak medis menemukan sejumlah kondisi yang tidak lazim, di antaranya luka pada bagian sensitif korban serta mulut berbuih. Temuan tersebut memunculkan indikasi adanya kemungkinan unsur pidana, sehingga pihak rumah sakit segera menghubungi Polsek Batu Aji untuk penanganan lebih lanjut.
Selain temuan fisik, tim hukum juga mengungkap adanya bukti digital berupa percakapan WhatsApp dari ponsel korban yang diduga mengarah pada upaya menggugurkan kandungan. Kuasa hukum menyebutkan bahwa isi komunikasi tersebut cukup kuat dan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti. Berdasarkan temuan itu, keluarga resmi melaporkan kasus ini pada 19 April 2026 dengan dugaan tindak pidana terkait aborsi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengamankan seorang pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban dan menjalani pemeriksaan selama 2×24 jam. Namun, pria tersebut kemudian dilepaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal belum ditemukan unsur kekerasan. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang menilai kondisi fisik korban seharusnya menjadi pertimbangan serius.

Untuk mengungkap penyebab kematian secara pasti, tim hukum mengajukan autopsi yang kemudian dikabulkan. Proses ekshumasi jenazah dilakukan pada 23 April 2026 dan pemeriksaan forensik dilaksanakan di RS Bhayangkara Batam. Sejumlah barang bukti penting seperti handphone korban, pakaian terakhir, serta lokasi kejadian perkara hingga kini masih diamankan dan berada dalam garis polisi.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis scientific crime investigation.
“Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara jujur dan terbuka. Apapun hasilnya nanti, kami akan menghargai, asalkan prosesnya benar,” ujar Leni, kakak kandung korban.

Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi autopsi masih belum diumumkan dan menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Batu Aji, terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *