Pemalang, Publikatodays.com – Pengelolaan dana kompensasi (ritase) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari aktivitas tambang Galian C di Dusun Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, kini memicu polemik panas. Dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi “bancakan” oknum pemerintah desa (Pemdes) dan pihak luar, sementara kewajiban reklamasi lahan justru terabaikan.
Data yang dihimpun dari salah satu perangkat desa setempat mengungkap skema pembagian dana yang cukup mengejutkan. Alokasi dana yang seharusnya menyasar kepentingan publik, diduga dibagi-bagi dengan persentase tetap untuk “jatah pengamanan” dan dana taktis birokrasi.
Berikut adalah rincian persentase pembagian dana Galian C tersebut:
32%: Dusun Clapar (Wilayah terdampak)
18%: Operasional lain-lain (RT/RW dan kebutuhan mendesak)
12%: Pemuda
10%: Kepala Desa/Pemerintah Desa
10%: BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
10%: Oknum Media dan LSM (Dana Koordinasi)
8%: Dusun Kembangkuning.
Kecurigaan warga memuncak saat melihat besarnya porsi jatah elit desa (Kades dan BPD), yang jika ditotal mencapai 30%. Angka ini dianggap tidak berdasar secara hukum dan mencederai rasa keadilan warga terdampak.
Pemerhati lingkungan, Ripto Anwar, menegaskan bahwa dana CSR seharusnya menjadi prioritas untuk pemulihan lingkungan dan kompensasi kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang armada truk tambang.
”Dasar hukum pembagian 10% untuk Kades, BPD, dan oknum luar itu apa? CSR itu mandatnya untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan alam, bukan untuk bagi-bagi jatah koordinasi atau uang pengamanan,” tegas Ripto, Rabu (15/2/2026).
Selain masalah jatah, transparansi penggunaan sisa dana 18% untuk operasional RT/RW juga dipertanyakan karena minimnya laporan tertulis. Hal ini membuat kecurigaan adanya penggelapan dana semakin menguat di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diunggah, saat dihubungi melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp pada Minggu 22 Februari, Eko selaku Ketua BPD Desa Karanganyar belum memberikan klarifikasi resmi terkait skema pembagian dana tersebut.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Warga berharap ada audit menyeluruh agar dana eksploitasi alam ini tidak hanya menguap di kantong segelintir oknum, sementara lingkungan desa hancur tanpa ada upaya reklamasi yang nyata. (Alwi Assagaf)
