Mulai 1 April, Barang Tak Diurus di Bea Cukai Bisa Diambil Negara

Jakarta, publikatodays.com– Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mulai efektif pada 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mengatasi penumpukan barang impor maupun ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya di pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional.

Dalam proses kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui tahapan administrasi seperti penyampaian dokumen pabean, pemenuhan perizinan, serta pembayaran pungutan negara. Barang tersebut akan ditempatkan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sambil menunggu penyelesaian kewajiban.

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, maka barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara. Selanjutnya, barang bisa diselesaikan melalui mekanisme lelang, hibah kepada instansi yang membutuhkan, atau dimusnahkan jika tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan aturan baru ini, pemerintah membagi status barang menjadi tiga kategori, yaitu Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). BTD merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, BDN adalah barang yang berada dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran atau pemilik tidak diketahui, sedangkan BMMN merupakan barang yang telah resmi ditetapkan sebagai milik negara.

Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan di lapangan, mulai dari tingginya volume barang yang tidak diurus, belum adanya pengaturan terkait barang berupa uang tunai, hingga keterbatasan mekanisme pemusnahan dan transparansi dalam proses lelang.

Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah juga menghadirkan sejumlah terobosan, seperti percepatan pemusnahan barang tertentu tanpa melalui lelang, mekanisme lelang ulang bagi pemenang yang tidak memenuhi kewajiban, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang kiriman tertentu, hingga pemblokiran akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Selain itu, aturan ini juga mengatur penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), serta alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan hingga maksimal 90 hari. Pemerintah juga mendorong pengembangan sistem aplikasi terintegrasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan barang.

Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan dan segera menyelesaikan kewajiban administrasi. Jika diabaikan, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi membuat barang tersebut beralih menjadi milik negara.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran arus logistik, mencegah penumpukan barang di pelabuhan, serta memastikan pengelolaan barang di kawasan pabean berjalan lebih transparan, efektif, dan memiliki kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *