Jakarta, publikatodays.com- Perkembangan perekonomian nasional saat ini tidak lepas dari peran lembaga pembiayaan dalam membantu masyarakat memberikan pendanaan guna memenuhi berbagai kebutuhan sesuai kemampuan keuangan mereka.
Fasilitas pembiayaan yang dapat dirasakan masyarakat dapat berupa pembiayaan kredit kendaraan bermotor di mana kreditur menyediakan dana untuk pembelian kendaraan bermotor, dan debitur berkewajiban membayar kembali secara angsuran dalam jangka waktu tertentu, dengan kendaraan tersebut pada umumnya dijadikan objek jaminan fidusia.
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tetap berada dalam penguasaan debitur. Dalam praktik perbankan jaminan digunakan kreditur untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit dengan melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, dana prospek usaha dari debitur guna mengurangi resiko bagi kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji/wanprestasi.
Ciri utama jaminan kebendaan adalah adanya asas droit de suite (hak mengikuti benda) dan droit de preference (hak didahulukan). Kedua asas tersebut hanya dapat berlaku secara sempurna apabila jaminan fidusia didaftarkan dan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia.
*Ada dua konsep jaminan yang diatur dalam KUHPerdata yaitu jaminan umum dan jaminan khusus*
Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Dua pasal tersebut diatas menjelaskan bahwa semua benda milik debitur menjadi jaminan atas utangnya dan kreditur dapat mengajukan penyitaan ke Pengadilan apabila debitur wanprestasi, kecuali benda yang memiliki hak preferen.
Dalam prakteknya kreditur lebih condong menggunakan jaminan khusus ketimbang jaminan umum karna hak didahulukan dalam pelunasan piutang serta untuk memastikan bahwa debitur tidak akan wanprestasi di kemudian hari.
Jaminan khusus diatur dalam pasal 1133 KUHPerdata berbunyi “Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan hipotek”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa kreditur dengan jaminan khusus lebih tinggi kedudukannya terhadap kreditur dengan jaminan umum dalam hal pelunasan piutang dari hasil penjualan objek jaminan utang.
Jika merujuk pasal 1133 KUHPerdata, jaminan khusus tidak hanya pada gadai dan hipotek tetapi juga ditambahkan hak tanggungan dan fidusia. Dalam pembiayaan kredit kendaraan bermotor, kontrak perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir.
*Kewajiban kreditur mendaftarkan objek jaminan fidusia*
Regulasi tentang pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pasal 11 ayat 1 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang berbunyi “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan”. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk memenuhi asas publisitas, memberikan kepastian hukum, serta melahirkan hak kebendaan bagi kreditur.
Melalui pendaftaran tersebut, kreditur memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial serta memberikan kedudukan yang didahulukan (hak preferen) dari kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari debitur wanprestasi.
Dalam teori resiko hukum menjelaskan bahwa setiap tindakan hukum mengandung potensi resiko yang harus dikelola. Resiko hukum bagi kreditur dalam pembiayaan kredit kendaraan bermotor tanpa pendaftaran jaminan fidusia antara lain resiko kehilangan objek jaminan, resiko tidak dapat melakukan eksekusi langsung, resiko kalah bersaing dengan kreditur lain, serta resiko kerugian finansial.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial, serta memperketat syarat pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, sehingga lembaga pembiayaan yang tidak mengantongi sertifikat fidusia semakin berada dalam posisi lemah.
