PEMALANG, Publikatodays.com – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas menyikapi maraknya alih fungsi lahan ilegal.
Organisasi ini secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pemalang guna membongkar praktik penjualan kavling hunian yang diduga menyerobot Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan investigasi mandiri, SAPMA PP mengidentifikasi aktivitas pematangan lahan dan pengurugan masif di titik-titik zona hijau yang seharusnya bebas dari bangunan. Menariknya, temuan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum tertentu dalam praktik jual beli ini.
Ketua SAPMA PP Kabupaten Pemalang, Widiyana Aji Setiantoko, mengungkapkan bahwa aktor di balik pengembang lahan kavling ilegal tersebut diduga merupakan mantan pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
”Dari berbagai sumber dan data lapangan, pelaku atau pengembang jual beli lahan kavling ini diduga adalah eks pegawai kantor pos atau mantan karyawan BUMN,” tegas Widiyana dalam dokumen resminya.
Praktik pengalihan fungsi lahan secara sepihak ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap:
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Widiyana menyatakan keprihatinannya atas terus menyusutnya zona hijau di Pemalang. Jika dibiarkan, alih fungsi menjadi kawasan hunian tanpa izin ini akan merusak tata ruang dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Jadwal Audiensi dan Keterlibatan Lintas Instansi
SAPMA PP menjadwalkan pemaparan “Laporan Temuan Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal” secara langsung pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 8 Mei 2026
Lokasi: Kantor Bupati Pemalang
Pihak Terkait: Bupati Pemalang, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, SAPMA PP juga mengirimkan tembusan surat kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait, di antaranya:
Satgas Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN
Polres Pemalang & Kodim 0711/Pemalang
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi tegas bagi para pelaku dan menjamin perlindungan lahan produktif di Kabupaten Pemalang tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.
