SBU Diduga Belum Berlaku Saat Penetapan Pemenang, Tender Proyek Drainase Rp1,7 Miliar di Mustikajaya Disorot: CV Bintang Karya dan Pokja Pengadaan Kota Bekasi Dipertanyakan, Personel Ahli pun Tak Ditemukan di Lapangan”

 

KOTA BEKASI, publikatodays. com— Proyek rehabilitasi saluran di Jalan Utama Mustikajaya, Kota Bekasi, senilai Rp 1,74 miliar memunculkan sejumlah tanda tanya. CV Bintang Karya sebagai pemenang tender diduga belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang efektif saat proses penetapan pemenang dilakukan.

Berdasarkan dokumen LPJK Kementerian PUPR yang diperoleh, SBU BS004 bidang Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase milik CV Bintang Karya baru ditetapkan pada 5 Februari 2026 dan berlaku hingga 4 Februari 2029. Sementara pengumuman pemenang tender dilakukan lebih dahulu pada 30 Januari 2026.

Tender proyek “Rehabilitasi Saluran Jalan Utama Mustikajaya” itu bernilai Rp 1.7 M. Tahapan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga berlangsung pada 19–26 Januari 2026 sebelum pemenang diumumkan pada akhir Januari.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar evaluasi Pokja pemilihan saat menetapkan pemenang. Sebab SBU merupakan syarat utama legalitas dan kompetensi badan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi pekerjaan yang ditenderkan.

Tak hanya soal SBU, temuan di lapangan juga memperlihatkan tidak adanya personel manajerial sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran. Dalam dokumen tender, perusahaan mencantumkan sejumlah tenaga ahli dan teknis bersertifikat, termasuk ahli drainase dan ahli K3 konstruksi.

Namun saat pekerjaan berlangsung, personel yang dipersyaratkan itu tidak ditemukan di lokasi proyek. Padahal keberadaan tenaga ahli menjadi bagian penting dalam evaluasi teknis dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif. Jika sejak awal perusahaan mengetahui SBU belum efektif atau personel inti tidak akan ditempatkan di lapangan tetapi tetap dicantumkan dalam dokumen tender, maka terdapat dugaan unsur kesengajaan atau mens rea dalam pemenuhan syarat pengadaan.

Dalam hukum pengadaan barang dan jasa, penyampaian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian negara atau dilakukan dengan itikad tidak baik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari CV Bintang Karya, Pokja Pemilihan, maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi mengenai status SBU perusahaan saat proses evaluasi berlangsung serta absennya personel ahli di lapangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *