Berau Publikatodays.com – Ancaman longsor yang terus menghantui warga Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan tambang dan keseriusan pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat.
Warga mengaku hidup dalam bayang-bayang bencana. Setiap hujan dengan intensitas tinggi turun, kekhawatiran akan terjadinya longsor semakin besar. Kondisi ini diperparah dengan letak kampung yang berada di kawasan lingkar aktivitas pertambangan, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar mampu memberikan rasa aman. Di tengah ancaman yang terus mengintai, warga justru merasa seolah dibiarkan berjuang sendiri menghadapi potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda, dengan adanya perusahan seharunya kan kampung lingkar tambang sejahtera.
“Kalau memang ada potensi bahaya, kenapa tidak segera ditangani, Kami sering mendengar kata membangun dan membangun. Tapi sampai hari ini ancaman longsor masih ada. Kalau menunggu korban dulu baru bergerak, itu namanya terlambat, dan kita sudah sering meminta kepada pemerintah, apa lagi perusahaan kan kita yang dibilang lingkar tambang ini di prioritaskan tetapi kita sudah sering meminta bantuan, terkait pembangunan siring/ penahan tanah, oleh perusahaan seperti PT berau coal, apa apa lagi PT Pama hanya janji manis entah mengapa sejak beberpa tahun belakangan PT pama kendor untuk membantu dulu awal buka sering sekali membantu, tetepi beberpa tahun ini sudah mulai sama seperti PT berau coal apa bila ditanya soal bantuan. hanya iya iya iya jawapnya dan tidak ada tindakan yang pasti? Jangan sampai pemerintah dan perusahaan baru bergerak setelah terjadi korban,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Situasi ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah segera turun melakukan kajian teknis secara terbuka. Transparansi menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut memiliki pengaruh terhadap kondisi tanah yang rawan longsor.
Selain itu, perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Tumbit Dayak juga dituntut menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemantauan geoteknik, analisis risiko, hingga langkah mitigasi yang telah dilakukan untuk mencegah bencana.
DPRD Berau pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga instansi teknis lainnya.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah keselamatan warga Tumbit Dayak kalah penting dibanding kepentingan investasi dan produksi tambang?
Jika ancaman longsor memang nyata, maka pembiaran bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menjadi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk hidup aman dan terlindungi.
Warga Tumbit Dayak saat ini tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan tindakan nyata, kajian yang transparan, mitigasi yang terukur, dan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya sebelum bencana benar-benar terjadi.
