Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Bea Cukai Batam Tegaskan Komitmen Memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Jutaan Batang Berhasil Diamankan Melalui Ratusan Operasi Penindakan Sepanjang 2025 hingga 2026

16
×

Bea Cukai Batam Tegaskan Komitmen Memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Jutaan Batang Berhasil Diamankan Melalui Ratusan Operasi Penindakan Sepanjang 2025 hingga 2026

Share this article

Batam, publikatodays.com– Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengakui bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kota Batam masih ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. Meski demikian, berbagai langkah penindakan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat terus digencarkan untuk menekan peredarannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, saat menjawab pertanyaan media terkait maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam.

Example 300x600

Menurut Setiawan, dalam operasi cukai yang dilaksanakan selama tahun 2025 dan 2026, petugas masih menemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat, termasuk merek yang menjadi sorotan publik.

“Pada operasi cukai yang dilakukan selama tahun 2025 dan 2026, masih kedapatan beredar rokok ilegal merek-merek tersebut beserta merek lainnya dan telah dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Selasa 28/07/2026

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, hingga operasi cukai rutin maupun operasi gabungan bersama instansi terkait.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga menjalankan program sosialisasi dan edukasi kepada pedagang, pelaku usaha, distributor, hingga masyarakat mengenai ketentuan cukai dan risiko memperjualbelikan rokok ilegal.

“Selain melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, sosialisasi dan bentuk-bentuk edukasi juga diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” jelas Setiawan.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat, layanan informasi WhatsApp 0851-5814-8448, Humas Bea Cukai Batam 0882-9698-1061, maupun melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Terkait penindakan terhadap merek tertentu seperti R7 Bold, VR7, maupun PSG, Setiawan menjelaskan bahwa Bea Cukai tidak mengelompokkan penindakan berdasarkan merek dagang, melainkan berdasarkan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam mencatat 766 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap hasil tembakau ilegal dengan barang bukti mencapai 29,61 juta batang rokok senilai sekitar Rp51,76 miliar.

Pada tahun yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan dua kali pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), yakni pada Juli sebanyak 308.659 batang dan November sebanyak 13,8 juta batang.

Dalam daftar rokok yang dimusnahkan terdapat sejumlah merek Sigaret Putih Mesin (SPM), seperti H&D, HMIND, LUFFMAN, MANCHESTER, RAVE, VR7, dan merek lainnya. Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) terdapat H&D RED, H&D, HMILD, HMIND, MAXXIS, OFO, T3, PSG, VIVO, UFO MILD, S BOLD, LUFFMAN, serta berbagai merek lainnya.

Sementara hingga tahun 2026, Bea Cukai Batam telah mencatat sedikitnya 89 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang bukti sekitar 5,03 juta batang rokok ilegal.

Meski penindakan terus dilakukan, Bea Cukai mengakui masih menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal di Batam.

Menurut Setiawan, kondisi geografis Batam yang memiliki banyak akses masuk melalui jalur laut maupun darat menjadi salah satu tantangan utama. Selain itu, masih adanya masyarakat yang memilih menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal turut menjadi hambatan dalam upaya penegakan hukum.

Karena itu, Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar peredaran rokok tanpa pita cukai dapat ditekan secara efektif.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih optimal,” tutup Setiawan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *