Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Monopoli Anggaran Media di Pemalang, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Soroti Transparansi Diskominfo

85
×

Dugaan Monopoli Anggaran Media di Pemalang, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Soroti Transparansi Diskominfo

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang mendadak panas pada Jumat lalu. Bukan membahas soal jalan rusak atau proyek fisik, melainkan membongkar borok lama terkait pengelolaan uang publikasi media yang selama ini menjadi bisik-bisik di kalangan wartawan, dan akhirnya meledak di hadapan para wakil rakyat.

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu [AWPB] hadir dengan membawa rentetan keluhan dan sejumlah temuan awal di lapangan. Mereka secara terbuka mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta rasa keadilan dalam pengelolaan anggaran kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang yang dinilai tertutup dan tidak merata.[Diskominfo]

Example 300x600

AWPB menilai, model kemitraan yang selama ini dibangun oleh Diskominfo Pemalang sama sekali tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik. Yang terlihat justru praktik tebang pilih dan penguasaan informasi yang hanya dinikmati oleh kelompok atau lingkaran tertentu saja.

Ketua AWPB, Alwi Assagaf, dengan nada lantang menuding bahwa proses penunjukan media mitra, mekanisme penyaluran anggaran advertorial, hingga penentuan peserta dalam kegiatan media gathering yang diselenggarakan Diskominfo, semuanya kental dengan aroma monopoli.

Menurutnya, ini sudah bukan lagi berbicara tentang kemitraan yang profesional, melainkan sudah bergeser menjadi soal kedekatan dan siapa yang diberi akses istimewa.

“Aroma monopoli itu sangat menyengat. Kami menerima banyak laporan dari rekan-rekan wartawan lapangan yang justru bekerja keras setiap hari, panas-panasan meliput kegiatan Bupati,” ujar Alwi yang akrab disapa Mas Awi.

Fakta yang paling mengejutkan dan menjadi pemicu utama kemarahan AWPB adalah terungkapnya dugaan praktik wartawan hantu. Alwi menyebut, berdasarkan informasi dan laporan dari rekan-rekan sejawat wartawan, sebagian dari pemilik website portal berita yang tercatat resmi sebagai mitra Diskominfo Pemalang, diduga tidak pernah sekalipun menampakkan diri dalam setiap peliputan kegiatan resmi Bupati Pemalang.

Namun ironisnya, meskipun tidak pernah berkeringat dan tidak pernah terlihat di lapangan, mereka justru menjadi pihak yang paling rajin ketika memasuki awal bulan. Dengan dalih klaim berita, mereka secara rutin menagih tagihan bulanan ke Diskominfo.

“Kemitraan yang katanya sudah sesuai prosedur itu yang bagaimana? Jelas-jelas beberapa pemilik website itu liputan tidak pernah. Eh, tiap bulan nagih uang. Ini kan lucu dan menyakitkan bagi wartawan yang benar-benar kerja mencari berita,” kecam Alwi dengan tegas.

Alwi juga membeberkan fakta lain yang membuat sistem kemitraan ini semakin patut dipertanyakan secara serius. Jika tolok ukurnya adalah standar verifikasi Dewan Pers, ternyata dari 22 media yang saat ini diklaim sebagai mitra resmi Diskominfo, sebanyak 70 persennya belum terverifikasi Dewan Pers.

“Dengan data seperti itu, kami mendesak dengan keras agar Diskominfo membuka secara terang benderang rincian alokasi anggarannya, dibuka apa dasar pemilihan media mitranya, dan yang paling penting buka ruang kemitraan secara merata untuk seluruh wartawan aktif di Pemalang, bukan hanya untuk lingkarannya saja,” tegasnya.

Kecaman serupa juga dilontarkan oleh Sekretaris AWPB, Eky Diantara. Ia menambahkan bahwa persoalan monopoli ini tidak hanya berhenti pada persoalan uang publikasi semata, tetapi juga menyangkut soal akses informasi.

Eky menyebut adanya praktik diskriminasi yang nyata dan dirasakan oleh banyak wartawan. Seperti pembatasan akses untuk masuk ke dalam grup komunikasi resmi milik Pemerintah Kabupaten Pemalang, hingga pembatasan informasi terkait agenda kerja Bupati Pemalang.

Praktik diskriminatif tersebut, menurut Eky, secara langsung telah memicu kecemburuan sosial, menimbulkan perpecahan, serta menciptakan rasa ketidakadilan di antara sesama insan pers yang seharusnya dirangkul dan dilayani secara merata.

Menanggapi berbagai tudingan keras yang mengarah ke instansinya, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, akhirnya angkat bicara dan berusaha memberikan klarifikasi. Ia membantah keras adanya kejanggalan maupun praktik monopoli di dalam tubuh Diskominfo.

Menurut Dian, seluruh proses kerja sama dengan media telah berjalan sesuai jalur dan koridor hukum yang berlaku. Ia menyebut semuanya telah mengacu pada Surat Keputusan [SK], Standar Operasional Prosedur [SOP], serta regulasi terbaru yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya verifikasi legalitas dan kelengkapan administrasi.

Dian kemudian membeberkan data sebagai pembanding. Dari total 114 media yang terdata dan terdaftar di Kabupaten Pemalang, hanya 22 media saja yang secara resmi mengajukan diri untuk bekerja sama dan setelah melalui proses verifikasi dinyatakan memenuhi syarat.

Terkait anggaran, Dian mengakui bahwa nilainya memang sangat kecil dan minim. Untuk tahun anggaran 2026, total alokasi anggaran publikasi untuk media cetak hanya sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk media online hanya sebesar Rp45 juta. Adapun sistem perhitungannya adalah tarif berita online sebesar Rp25 ribu untuk satu kali tayang, dengan batasan maksimal klaim hanya sebesar Rp500 ribu per media dalam satu bulannya.

“Nilai anggaran ini memang relatif minim jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun pengelolaan tetap harus tunduk pada regulasi teknis dan legalitas yang berlaku,” jelas Dian.

Polemik panas antara AWPB dan Diskominfo ini pun mendapat perhatian serius dari pihak legislatif. Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mengawal penuh seluruh aspirasi yang disampaikan oleh AWPB sebagai representasi resmi insan pers di daerah.

Fahmi juga mengakui bahwa anggaran publikasi media di Pemalang saat ini memang sangat tidak ideal, sehingga wajar jika kemudian menimbulkan kegaduhan dan protes. Oleh karena itu, sebagai langkah solusi, Komisi A DPRD Pemalang akan mendorong adanya penambahan alokasi dana publikasi media yang lebih signifikan pada saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [P-APBD] mendatang.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, turut memberikan penekanan. Ia mendesak Diskominfo untuk tidak lagi bermain-main dengan data dan segera melakukan pembenahan. Heru meminta agar Diskominfo segera melakukan pendataan digital secara menyeluruh, faktual, jujur, dan transparan terhadap semua media dan organisasi wartawan yang benar-benar masih aktif dan eksis di lapangan.

“Lakukan pendataan ulang yang jujur, siapa yang benar-benar aktif. Tujuannya agar kemitraan pers ini berjalan proporsional, profesional, dan akuntabel, serta tidak ada lagi istilah wartawan hantu yang mematikan keadilan bagi wartawan yang bekerja sungguh-sungguh,” pungkas Heru.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *