PEMALANG, Publikatodays.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran gelap narkotika golongan I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita cairan ganja sintetis atau yang dikenal dengan istilah “sinte” dengan total volume mencapai 1.075 mililiter (ml) yang telah siap untuk diedarkan.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kedua tersangka tersebut adalah R (22), seorang pemuda asal Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Lokasinya di halaman rumah milik tersangka MR, tepatnya di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan,” ungkap AKP Wahyudi Wibowo saat memberikan keterangan pers, Senin (28/7/2026).
Berawal Dari 5 Ml di Saku Celana, Berujung Gudang Produksi
AKP Wahyudi membeberkan kronologi pengungkapan. Awalnya, tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan di wilayah Petarukan mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti awal.
“Pada saat kami amankan di Dusun Peron, kami menemukan 1 botol kecil berisi cairan ganja sinte ukuran 5 ml di dalam saku celana yang dikenakan salah satu tersangka,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Dari hasil interogasi intensif, kedua tersangka mengaku masih menyimpan stok dalam jumlah besar di sebuah lokasi lain.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Rumah tersebut diduga sengaja dijadikan laboratorium rumahan dan gudang penyimpanan untuk memproduksi cairan haram tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita puluhan botol yang diduga kuat berisi cairan ganja sinte dengan berbagai kemasan, ada yang kemasan 10 ml dan ada yang 5 ml,” lanjut Kasat.
Selain cairan siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain gelas ukur untuk menakar cairan, timbangan digital presisi, serta berbagai alat kemas dan segel botol.
“Sehingga jika ditotal secara keseluruhan, berat kotor atau bruto barang bukti cairan ganja sinte yang berhasil kami sita dari kedua lokasi tersebut adalah sebanyak 1.075 ml,” imbuhnya.
Sasar 6 Wilayah di Pantura
Lebih jauh, AKP Wahyudi mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga kuat bukan hanya sekadar pengedar, melainkan berperan sebagai produsen atau pembuat cairan ganja sintetis itu sendiri.
Produk haram buatan mereka rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Pantura Barat dan sekitarnya. Adapun daerah sasaran peredarannya meliputi Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.
Tak hanya cairan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa dua batang rokok yang sudah dilinting berisi tembakau yang diduga kuat mengandung sintetis.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau gorila atau tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai dengan berat 2,75 gram,” kata Wahyudi.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Sumber: Humas Polres Pemalang















