BATAM,publikatodays.com– Menanggapi pernyataan yang menyebut media sosial, khususnya TikTok, berpotensi menjadi sarana penghakiman digital, Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., menilai pandangan tersebut harus dilihat secara objektif dan berimbang.
Menurut Wisnu, media sosial saat ini telah berkembang menjadi salah satu instrumen kontrol sosial yang efektif dalam mengawasi berbagai persoalan publik, terutama ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak-pihak yang berwenang.
“Benar bahwa TikTok bukan pengadilan dan tidak memiliki kewenangan memvonis seseorang. Namun kita juga tidak bisa menutup mata bahwa banyak kasus yang sebelumnya mandek, tidak ditindaklanjuti, atau bahkan nyaris tenggelam, justru mulai bergerak setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat melalui media sosial,” ujar Wisnu, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa fenomena yang dikenal dengan istilah No Viral, No Justice lahir dari pengalaman masyarakat yang melihat sejumlah persoalan baru ditangani secara serius setelah menjadi sorotan publik.
Menurutnya, keberadaan media sosial telah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengungkap dugaan penyimpangan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Yang perlu dipahami adalah viral bukan berarti vonis. Viral hanya membuka perhatian publik terhadap suatu persoalan. Soal benar atau salah tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Wisnu juga menilai bahwa kritik terhadap konten yang tidak berbasis data memang diperlukan. Namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik maupun dugaan pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.
“Kita tentu menolak fitnah, hoaks, dan tuduhan tanpa dasar. Tetapi kita juga harus mengakui bahwa banyak kasus korupsi, lingkungan hidup, pelayanan publik, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terungkap karena keberanian masyarakat menyuarakannya melalui media sosial,” tegasnya.
Sebagai insan pers, lanjut Wisnu, pihaknya mendukung penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, menjunjung prinsip verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, media sosial juga tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sumber kegaduhan.
“Dalam negara demokrasi, partisipasi publik merupakan bagian penting dari sistem pengawasan. Media sosial seharusnya dipandang sebagai sarana kontrol sosial yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai ancaman terhadap proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama didukung data, fakta, dan bertujuan untuk kepentingan publik, media sosial merupakan instrumen demokrasi yang dapat membantu mengawal keadilan dan mendorong lembaga-lembaga terkait bekerja lebih responsif terhadap laporan masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, media sosial bukan tempat menjatuhkan vonis, tetapi juga tidak boleh dipandang hanya sebagai sumber kegaduhan. Selama didukung data dan fakta, media sosial menjadi salah satu alat kontrol sosial yang efektif dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.















