Berau, Publikatodays – Sengketa lahan kembali mencuat setelah sejumlah warga meminta ganti rugi atau tali asih kepada PT BBA atas lahan yang kini ditanami kelapa sawit. Namun, pihak perusahaan menegaskan lahan tersebut telah dibebaskan sejak tahun 2012–2013 dan kompensasi telah dibayarkan kepada pemilik atau penggarap saat itu.
Saat dikonfirmasi wartawan, pihak External/CSR PT BBA mengaku heran dengan munculnya tuntutan baru tersebut. Menurut perusahaan, lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan dengan nilai sekitar Rp14 juta dan sejak awal telah disampaikan bahwa tanah tersebut sewaktu-waktu akan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
”Jujur kami menolak tuntutan tersebut. Tanah itu sudah kami bebaskan pada tahun 2012–2013 dengan nilai kurang lebih Rp14 juta. Saat pembebasan, kami menganggap masyarakat sudah tidak lagi menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut. Bahkan sudah diberitahu bahwa apabila suatu saat lahan digunakan perusahaan, maka harus ditinggalkan. Namun ternyata lahan itu kembali ditanami sawit,” ujar pihak External/CSR PT BBA.
Persoalan mulai memanas ketika perusahaan berencana memanfaatkan area tersebut sebagai lokasi disposal. Di saat itulah muncul permintaan tali asih dan ganti rugi dari pihak yang telah menanam sawit di atas lahan yang menurut perusahaan statusnya sudah dibebaskan lebih dari satu dekade lalu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar. Jika benar lahan telah dibebaskan secara sah sejak 2012, atas dasar apa tuntutan ganti rugi baru diajukan? Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa belum pernah menerima kompensasi atau tidak terlibat dalam proses pembebasan, maka hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan data yang sah.
Dengan pasal yang dikaitkan yaitu:
Pasal 1338 KUH Perdata.
”Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
”Jika telah ada pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, maka kesepakatan tersebut mengikat
Pasal 1365 KUH Perdata
”Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
”Dapat digunakan apabila salah satu pihak merasa dirugikan akibat penguasaan atau penggunaan lahan tanpa hak.
Praktisi hukum menilai, apabila pelepasan hak telah dilakukan dan ganti rugi telah dibayarkan, maka secara hukum hak penguasaan atas lahan tersebut telah beralih kepada pihak perusahaan. Penanaman tanaman produktif di atas lahan yang telah dilepaskan berpotensi menimbulkan sengketa baru dan kerugian bagi kedua belah pihak.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dokumen pembebasan lahan, termasuk bukti pembayaran, peta bidang, berita acara pelepasan hak, serta pihak yang menerima kompensasi pada saat itu. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan apakah tuntutan yang muncul saat ini memiliki dasar hukum atau justru menjadi polemik yang berulang akibat lemahnya pengawasan terhadap lahan yang telah dibebaskan.
Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan turun tangan melakukan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa hukum yang lebih panjang. ”(Rudi’slm)””















