Publika Todays.com|Jakarta–Tahun 2022, 2023, 2024 anak saya keluar PIPnya, tapi tahun 2025 dan 2026 kga keluar dananya, kenapa ya min?. Pertanyaan tersebut muncul di Instagram Puslapdik dari akun @sugiyarti05.
Pertanyaan lain datang dari akun @pratikadewi10 anak saya dapat 1x saat kelas 4, sekarang udah mau kelas 6 tidak pernah dapat lagi, padahal teman-temannya yang lain sudah 3x dapat, bagaimana caranya supaya dapat lagi min?. Pertanyaan-pertanyaan sejenis itu sering muncul di Instagram Puslapdik.
Perlu diketahui oleh orang tua/siswa, bahwa penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi data yang selalu diupdate. Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), sumber data pengusulan PIP berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah dipadankan dengan DTSEN (data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Data usulan penerima PIP itu menggunakan data Murid dari keluarga miskin/rentan miskin yang selalu diupdate secara berkala.
Namun, seorang murid berpotensi tidak ditetapkan sebagai penerima PIP walaupun layak menerima PIP sesuai data DTSEN. Hal itu bisa terjadi karena saat pemadanan data di Dapodik, terdapat data yang tidak valid, misalnya kesalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung atau variabel pendukung lainnya.
Seorang murid juga berpotensi tidak ditetapkan sebagai PIP di tahun berjalan walaupun tahun sebelumnya dapat PIP karena tidak ditandai layak PIP oleh sekolah di Dapodik.
Baca Juga : Beberapa Penyebab Siswa Miskin dan Rentan Miskin Gagal Memeroleh PIP
Hal lain yang menyebabkan murid tidak ditetapkan menerima PIP walaupun di tahun sebelumnya dapat, yakni karena tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan karena diketahui sudah putus sekolah dan tidak diketahui keberadaannya serta ada laporan dari masyarakat lain, bahwa keluarga murid tersebut sudah tidak bisa lagi dikatakan miskin dan sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan.
Sebaliknya, ada murid yang keluarganya masih miskin atau rentan miskin, namun tidak ditetapkan sebagai penerima PIP berdasarkan data DTSEN. Bila hal itu terjadi, dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh satuan pendidikan.
Baca juga : Satuan Pendidikan Diminta Isi Data Dapodik yang Valid, Lengkap, dan Logis
Hal yang sama juga berlaku saat murid melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya dari SD ke SMP. Bila saat sekolah dasar memeroleh PIP, harus diajukan lagi oleh pihak sekolah di SMP sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP.
Di Instagram Puslapdik juga kerap muncul pertanyaan, apakah murid dari orang tua yang berstatus ASN, PPPK atau TNI/Polri bisa memperoleh PIP? Jawabannya, aturannya jelas, bahwa yang layak menerima PIP adalah murid dari keluarga yang miskin atau rentan miskin. Jika termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, walaupun tidak terdata di desil 1 sampai dengan 4, bisa diusulkan sebagai calon penerima PIP.
#KEMDIKDASMEN#
(R. SANTOSA)















